Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Simak Ini Biayanya

Ilustrasi sertifikat tanah. Biaya HGB jadi SHM 2024.(Sumber ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Ilustrasi sertifikat tanah. Biaya HGB jadi SHM 2024.(Sumber ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Masyarakat sering kali mengandalkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat mengurus balik nama sertifikat tanah. Hal ini dianggap lebih praktis karena pemohon hanya perlu memberikan kuasa kepada notaris/PPAT untuk mengurus semua prosesnya. Tetapi biaya jasa notaris atau PPAT tidaklah murah. Oleh karena itu, beberapa orang lebih memilih untuk mengurus sendiri balik nama sertifikat tanah tanpa bantuan pihak ketiga. Cara ini bisa dilakukan langsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat, dengan biaya yang lebih terjangkau.

Meski demikian, penting untuk diingat bahwa balik nama sertifikat tanah secara mandiri hanya bisa dilakukan jika pemohon sudah memiliki akta peralihan hak, seperti akta jual beli, akta hibah, atau akta waris. Lalu, apa saja syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT? Berapa biayanya?

Syarat-Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum memulai proses balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan:

1. Formulir Permohonan

Baca Juga:Pokdarwis Subang Nyatakan Dukungan kepada Paslon Jimat-Aku di Pilkada Subang 2024Eksodus Dukungan Besar-besaran Menuju Paslon Nomor 1, Jimat-Aku, Jelang Pemilihan November 2024

Formulir ini bisa didapat di Kantor Pertanahan dan harus diisi serta ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya.

2. Fotokopi Identitas

KTP atau Kartu Keluarga pemohon dan penerima hak, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

3. Sertifikat Tanah Asli

Sertifikat tanah yang ingin dibalik nama harus disertakan.

4. Akta Peralihan Hak

Misalnya, akta jual beli, akta hibah, atau akta waris yang dibuat oleh PPAT atau notaris.

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya.

6. Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dokumen ini wajib diserahkan sebagai bukti pembayaran pajak.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah tanpa bantuan notaris atau PPAT dilakukan langsung di Kantor Pertanahan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh

1. Penyerahan Dokumen

0 Komentar