Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Simak Ini Biayanya

Ilustrasi sertifikat tanah. Biaya HGB jadi SHM 2024.(Sumber ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Ilustrasi sertifikat tanah. Biaya HGB jadi SHM 2024.(Sumber ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
0 Komentar

Pemohon menyerahkan semua dokumen persyaratan ke loket di Kantor Pertanahan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen tersebut.

2. Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memberikan STTB dan SPS kepada pemohon.

3. Pembayaran Biaya PNBP

Pemohon harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bank yang ditunjuk.

4. Proses Verifikasi Ulang

Baca Juga:Pokdarwis Subang Nyatakan Dukungan kepada Paslon Jimat-Aku di Pilkada Subang 2024Eksodus Dukungan Besar-besaran Menuju Paslon Nomor 1, Jimat-Aku, Jelang Pemilihan November 2024

Setelah pembayaran dilakukan, dokumen akan diperiksa ulang oleh petugas. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapi dokumen.

5. Pencatatan Peralihan Hak

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses pencatatan peralihan hak di buku tanah akan dilakukan, dan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama akan diserahkan kepada pemohon.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT di Kantor Pertanahan tergantung pada luas dan nilai jual tanah. Untuk menghitungnya, rumus yang digunakan adalah

Nilai tanah per meter persegi × luas tanah (meter persegi) : 1.000 + biaya pendaftaran

Sebagai contoh, jika tanah yang akan dibalik nama memiliki luas 100 meter persegi dengan nilai jual Rp 1 juta per meter persegi, maka biaya yang harus dibayar adalah:

Rp 1.000.000 × 100 : 1.000 = Rp 100.000

Selain itu, ada biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000. Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 150.000 per sertifikat. Perhitungan ini bisa bervariasi tergantung lokasi tanah dan nilai jualnya.

Masyarakat juga dapat menggunakan simulasi biaya balik nama sertifikat tanah yang tersedia di situs BPN untuk menghitung biaya yang lebih akurat. Namun biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta jual beli, akta hibah, atau akta waris yang merupakan syarat wajib untuk balik nama di Kantor Pertanahan.

Baca Juga:Pokdarwis Subang Dukung Pasangan Jimat-Aku, Fokus pada Pengembangan Wisata BerkelanjutanHarga Emas Antam Naik Rp8.000, Buyback Melejit Rp10.000 pada Jumat, 11 Oktober 

Dengan proses yang relatif sederhana dan biaya yang lebih murah, mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT bisa menjadi solusi yang menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat yang ingin melakukannya sendiri.

0 Komentar