Langsung saja, dibawah ini cara cek pinjol Legal yang dilansir dari situs resmi OJK:
Cara Cek Pinjol Legal Lewat WA OJK
Konsumen bisa melakukan cek pinjaman online apakah ilegal atau legal yang melalui WhatsApp OJK. Berikut adalah caranya:
• Simpan kontan WhatsApp resmi OJK dengan nomor 0811-5715-7157.
• Atau bisa juga buka WhatsApp dAN buka kontak OJK yang sudah tersimpan untuk mulai mengirimkan pesan.
Baca Juga:4 Pinjaman Online Tanpa KTP Legal, Nomor 2 Limit Pinjamannya Besar Sampai Rp 20 Juta Cek Disini!8 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit Bunga Rendah 2 Juta
• Kirim pesan dengan menggunakan format, ketik “Nama Pinjol” yang ingin dicek.
• Anda cukup Tunggu hingga pihak OJK memberikan respon dengan membalas pesan anda dan memberikan jawaban mengenai status legalitas pinjol tersebut.