PASUNDAN EKSPRES – Hallo Warga Subang, Cara Mudah Cek NIK KTP Subang Aktif atau Tidak nya bisa lewat WhatsApp HP
Disini Cara Mudah Cek NIK KTP Subang Aktif atau Tidak, Tanpa ribet dan Tidak perlu ke Dukcapil
Cara Mudah Cek NIK KTP Subang Aktif atau Tidak
Warga Subang Semuanya Perlu Tahu! Karena caranya tidak ribet. Di dalam artikel ini menawarkan cara yang lebih mudah, Gaess….
Baca Juga:OMG! Kalau Jual di Kolektor ini Semua Orang Bisa Kaya Raya, Rezeki Nomplok Ini Mah!27 Kolektor Sultan yang Mampu Bayar Semua Jenis Uang Koin Kuno Ratusan Juta
Oleh karena itu, baca, pahami dan ikuti semua yang ada dalam artikel ini yah Warga Subang, Jangan di skip-skip bacanya. Nanti ada yang kelewat informasi pentingnya.
Zaman sekarang yang serba enak, semuanya dan segala aspek kehidupan diberikan kemudahan. Kini, masyarakat indonesia bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online.
Dengan kecanggihan media sosial, semuanya serba bisa. Dan ini sangat efektif sekali untuk masyarakakat, bener-bener memudahkan
Jadi, Cara cek NIK KTP Subang Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK biasanya suka tidak tercatat dalam Dukcapil nasional.
Nomor NIK sangat penting, jadi jangan sampai ceroboh dengan KTP anda, karena banyak sekali kasus-kasus yang hilang KTP. Karena itu sulit dan membutuhkan waktu yang lama untuk membuat KTP baru lagi.
Jadi, Bagaimana cara untuk bisa mengetahui NIK terdaftar atau tidak? Untuk mengetahui status NIK KTP valid atau engganya, harus melalui online jika ingin cepat.
Anda sebagai Masyarakat Subang tidak harus sama sekali datang ke kantor Dukcapil yah. Warga Subang juga bisa melakukan cek NIK KTP secara online.
Baca Juga:Resep Nasi Kulit Ayam Sambal Gledek 100% Renyah dan GurihResep Nasi Goreng Kari yang Enak Banget, Pecinta Nasi Goreng Wajib Coba!
Cara Mudah Cek NIK KTP Subang Aktif atau Tidak Secara Online
Melansir dari laman Indonesiabaik.id. Cara cek NIK KTP secara online yaitu:
- Cek NIK tanpa harus datang ke kantor Dukcapi, tapi lewat Call Center Halo Dukcapil saja yaitu nomornya : 1500-537.
- Kemudian, masyarakat juga bisa melakukan cek NIK lewat pesan WhatsApp, bisa juga ke SMS ke nomor: 08118005373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuaikan dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
- Bisa juga dengan cara lain atau mengakses nya yaitu cek melalui media sosial. Ada juga tersedia Akun Facebook resmi Dukcapil yaitu di Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil yaitu namanya @ccdukcapil.