Hukum Bercadar

Hukum Bercadar
0 Komentar

Oleh: Drs. H. Priyono, M.Si.

Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta

Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi melemparkan wacana kepada publik dengan melarang pegawai pemerintah mengenakan cadar dan celana cingkrang. Wacana ini merupakan upaya untuk menangkal radikalisme dalam agama. Pengertian radikalisme dalam agama memang perlu disatukan persepsinya. Jika radikal itu diartikan dengan sikap yang mendambakan perubahan secara total dan revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai nilai yang ada secara drastis lewat aksi kekerasan dan ekstrim, maka sebenarnya penggunaan cadar justru sebaliknya yaitu melaksanakan perintah agama dan sebagai identitas wanita muslimah dan menghindarkan fitnah meskipun menurut sejarahnya penggunaan cadar atau niqab tersebut sdh biasa dipakai oleh wanita di wilayah gurun pasir bahkan budaya ini sudah berlangsung  sebelum islam datang. Di sejumlah riwayat, Rosul tak pernah melarang  namun juga tidak mengharuskan pakai cadar.

Wacana menteri tersebut mendapat reaksi keras dari berbagai ormas islam antara lain dari MUI dengan mengatakan bahwa orang yang ingin mengimplementasikan ajaran agamanya secara konsekwen, tidak bisa dikaitkan dengan radikalisme, ini adalah ranah keyakinan. Berbeda denga ulama, anggota dewanpun berkomentar bahwa pernyataan menag justru bisa menimbulakan konflik di tengah masyarakat, jangan bikin gaduh, imbuh politikus PAN. Berikan pernyataan yang menyejukkan , menghadirkan rasa nyaman dan damai.

Kemabali tentang penggunaan cadar atau dalam bahasa arab disebut niqab. Apa yang kita pikirkan ketika melihat seorang muslimah bercadar? Mungkin Anda berpikir bahwa muslimah tersebut adalah orang sangat mendalam pemahaman islamnya. Atau malah mungkin justru sebaliknya, kita bisa juga berpendapat bahwa mereka terlalu berlebihan dalam beragama. Atau justru mungkin timbul kecurigaan dalam pikiran Anda bahwa muslimah bercadar tersebut adalah pengikut kelompok islam radikal. Memang reaksi orang bisa berbeda-beda dalam memaknai suatu fenomena/peristiwa di hadapannya, tergantung dengan pengetahuannya dan “kepentingan”nya masing-masing. Perbedaan pandangan tentang bercadar ini tampak pada kasus wacana yang dilontarkan oleh menteri agama yang baru aja dilantik, yang  tahun yang lalu juga  ramai dibicarakan karena Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogkyakarta melarang mahasiswinya memakai cadar, meskipun beberapa hari kemudian larangan tersebut dicabut. Sementara Rektor UMS tidak melarang dan juga tidak mengharuskan mahasiswinya bercadar.

0 Komentar