Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Dengan NIK Bisa Sat Set Sat Set

Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Dengan NIK Bisa Sat Set Sat Set
Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Dengan NIK Bisa Sat Set Sat Set(Freepik)
0 Komentar

Cara pertama adalah melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Klik tombol “Login”.
  4. Setelah berhasil login, klik menu “Kartu Digital”.
  5. Nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di bagian bawah kartu digital.
2. Melalui aplikasi BPJSTKU

Cara kedua adalah melalui aplikasi BPJSTKU. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan install aplikasi BPJSTKU di perangkat Anda.
  2. Buka aplikasi BPJSTKU.
  3. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar.
  4. Klik tombol “Login”.
  5. Setelah berhasil login, nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di bagian atas aplikasi.
3. Melalui SMS Gateway

Cara ketiga adalah melalui SMS Gateway. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kirim pesan singkat (SMS) ke nomor 087775500400 dengan format:

NIK [spasi] NIK Anda

  1. Contoh:

NIK 3271020304050001

Baca Juga:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dalam 1 Hari! Tanpa Ribet!Cara Mengetahui Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Mudah Banget!

  1. Nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda akan dikirimkan kembali melalui SMS.
4. Melalui call center BPJS Ketenagakerjaan

Cara keempat adalah melalui call center BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
  2. Tunggu hingga petugas call center menjawab.
  3. Sebutkan NIK KTP Anda kepada petugas call center.
  4. Petugas call center akan memberikan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Demikianlah cara-cara untuk cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK.

Dengan mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat memanfaatkan berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

0 Komentar