Cetak Mandiri Kartu Keluarga dan Akta Kelahira Dengan 7 Langkah Berikut!

Cetak Mandiri Kartu Keluarga dan Akta Kelahira Dengan 7 Langkah Berikut!
Cetak Mandiri Kartu Keluarga dan Akta Kelahira Dengan 7 Langkah Berikut!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dokumen kependudukan bagi masyarakat, pemerintah Indonesia kini memungkinkan warga untuk mencetak sendiri beberapa dokumen penting seperti kartu keluarga dan akta kelahiran. Langkah inovatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan administrasi kependudukan di seluruh tanah air.

 

Tidak Perlu Kertas Khusus

 

Masyarakat tidak lagi diwajibkan untuk menggunakan kertas khusus. Mereka cukup menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk mencetak dokumen-dokumen tersebut. Menariknya, dokumen kependudukan yang dicetak mandiri ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dicetak oleh instansi pemerintah.

 

Keaslian Dokumen Terjamin

 

Setiap dokumen kependudukan yang dicetak mandiri dilengkapi dengan kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang berfungsi sebagai tanda keaslian data. Kode QR ini menggantikan tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya hadir dalam bentuk security printing hologram.

 

Langkah-langkah Mencetak Dokumen Sendiri

 

Baca Juga:Cara Mudah Memperbarui Aplikasi Dapodik ke Versi 2025.aMengungkap Cara Kerja SPECT, Teknologi Pencitraan Medis Modern!

Berdasarkan informasi dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, layanan pencetakan dokumen secara mandiri ini dapat diakses baik secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

 

  • Ajukan Permohonan:Pertama, ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan di kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili. Permohonan ini juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Dukcapil atau menggunakan aplikasi layanan kependudukan milik kantor Dinas Dukcapil setempat.
  • Masukkan Kontak:Sertakan kontak yang dapat dihubungi seperti nomor ponsel atau alamat email. Kontak ini diperlukan untuk pengiriman data dokumen kependudukan Anda dalam format digital atau Portable Document Format (PDF).
  • Menunggu Proses: Tunggu proses pengajuan oleh petugas Dukcapil. Setelah permohonan diproses, akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil.
  • . Terima Notifikasi: Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email. Notifikasi ini berisi informasi link laman situs Dukcapil, PDF, dan Personal Identification Number (PIN) untuk membuka layanan.
  • Periksa Data:Periksa kembali data dalam dokumen digital tersebut untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika ditemukan kesalahan, segera laporkan ke kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
0 Komentar