Simak Perbedaan Status PPPK dan PNS, Sebelum Daftar CASN 2023!

CASN
CASN
0 Komentar

Contohnya, jika batas usia jabatan A adalah 40 tahun, maka pelamar PPPK untuk jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.

4. Kedudukan Hukum

Meskipun keduanya bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PNS dapat menduduki berbagai jabatan pemerintahan, sementara PPPK memiliki batasan dalam hal ini.

Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga:Nilai Jual Uang Koin Nederlandsch Indie 1858 – Harga yang Fantastis Hingga Menjadi Buruan Para Kolektor!Daftar Uang Kuno Termahal di Indonesia 2023, Fantastis Harganya Capai Miliaran Rupiah!

5. Usia Pensiun

Dalam kelompok PNS, usia pensiun bervariasi, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara itu, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya akan pensiun pada usia 60 tahun. Terakhir, usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun.

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan memberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat jika:

  • Meninggal dunia
  • Mengajukan pengunduran diri
  • Terjadi perampingan organisasi
  • Tidak mampu secara fisik atau mental untuk menjalankan tugas dan kewajibannya

Perbedaan utama adalah bahwa PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia pensiun. Sementara itu, PPPK akan diberhentikan dengan hormat saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

7. Status Kerja

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat perbedaan dalam status kerja antara PNS dan PPPK. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dengan kontrak berdasarkan jangka waktu yang ditentukan. Masa kerja PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja mereka.

0 Komentar