PASUNDAN EKSPRES – Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/12/2023).
Namun, surat pengunduran diri tersebut tidak dapat diproses oleh Presiden Joko Widodo karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang KPK.
Pada Rabu (27/12/2023), Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli. Sanksi tersebut berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri dari KPK.
KPK Umumkan Tidak Memberikan Bantuan Hukum pada Firli Bahuri
Baca Juga:Eka Anugrah, Bidan dan Pengusaha asal Sumedang yang Menyumbang 100 Mobil untuk Tim Pemenangan AMINSpongeBob SquarePants: The Cosmic Shake, Petualangan Seru dan Humoris di Android
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan merupakan antiklimaks.
Menurutnya, ada perbedaan antara pengunduran diri yang diajukan Firli secara sukarela dengan pengunduran diri yang direkomendasikan oleh Dewas KPK.
“Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda,” kata Albertina.
Albertina mengatakan bahwa sanksi etik berat dijatuhkan kepada Firli karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ia mengatakan bahwa keputusan akhir terkait pemberhentian Firli dari KPK merupakan kewenangan Presiden.
“Sanksinya memang kita tidak bisa sanksi memecat dia karena yang berwenang memberhentikan dia itu ada di presiden,” ucap Albertina.
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Status Tersangka Firli Bahuri Sah, Tim Hukum Minta Tolak Praperadilan
Baca Juga:Penjabat Bupati Subang Takziah ke Keluarga Korban Hanyut Sungai CilamatanKronologis Dua Musisi Meninggal di Vasa Hotel Surabaya, Kondisinya Tak Wajar Disebut Tenggak Miras dari Tamu
Dewas KPK sebelumnya menyatakan bahwa Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Dewas mengatakan bahwa Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.
Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK nomor 3 tahun 2021.