PASUNDAN EKSPRES – Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) telah melaporkan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia.
Laporan tersebut terkait dugaan fitnah atas pernyataan Anies yang menyebut luas lahan tanah milik calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, sebanyak 340 hektare.
Dinamika Panas Debat Capres 2024, Serangan Bertubi-tubi dan Skor Kontroversial Prabowo-Gibran
Subadria Nuka, sebagai perwakilan PHPB, mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan Anies Baswedan tentang luas tanah pribadi Prabowo tidak akurat.
Baca Juga:Digugat Puluhan Milyar, Andre Taulany Buka SuaraPolisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan, Ada Indikasi Pelanggaran Prosedur
“Bahwa pernyataan mengenai luas tanah Prabowo Subianto seluas 340 hektare adalah tidak benar,” ujar Subadria Nuka.
“Sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” tambahnya.
Selain itu, Anies juga menyampaikan pernyataan yang menyerang Prabowo secara langsung, baik sebagai Menteri Pertahanan maupun sebagai individu.
Promosi Budaya, Anies akan Membawa Delegasi Kebudayaan Setiap Berkunjung ke Luar Negeri
Menurut Subadria, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar Anies dapat segera diproses,” tandasnya.