KARAWANG-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang memanggil PT Monokem Surya soal pasir zirkon yang ditimbun dekat tanggul Sungai Citarum, Rabu (19/12).
“Jam 10 siang PT Monokem Surya sudah kami panggil,” kata Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan.
Dari pemanggilan tersebut, kata dia, terjadi beberapa kesepakatan. Perusahaan yang terletak di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok itu diminta membuat tempat penyimpanan sisa produksi yang kedap air dan terlindung dari air hujan dan memastikan penyimpanan limbah yang sudah ada tidak dapat diakses oleh pihak lain.
“Perusahaan itu juga diminta membuat diagram alir proses produksi Zirconium Silikat yang memperlihatkan perbedaan dengan proses produksi Zirconia,” tambah Wawan.
Disamping itu, akan dilakukan pengambilan sampel pasir zirkon oleh pihak laboratorium yang terakreditasi dan terigistrasi dengan disaksikan oleh DLHK Karawang.
Baca Juga:Pentingnya Memahami PolitikRp9 Miliar untuk Kunker DPRD, Setwan Dapat Anggaran Tambahan Rp12 Miliar
“PT Monokem Surya akan melaporkan kegiatan tersebut (pengambilan sampel dan pembuatan penyimpanan limbah) kepada DLHK Karawang,” katanya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memprotes adanya penimbunan dan pengarugan tailing pasir zirkon PT Monokem Surya di Desa Amansari, yang lokasinya berdekatan dengan Sungai Citarum, persawahan, dan pemukiman warga.
Sejumlah pemuda melaporkan hal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Selasa (18/12) siang. Mereka menyerahkan dua bungkus plastik hitam berisi sample pasir zirkon yang diambil dari lokasi. Mereka meminta DLHK segera melakukan peninjauan ke lokasi, dan mendesak pihak perusahaan tidak lagi menimbun, serta melakukan pengarugan limbah.
Warga khawatir akan terjadi pencemaran air tanah dan air permukaan, pencemaran udara, serta terganggunya kesehatan dalam jangka panjang dikarenakan effek radioaktif dari timbunan tailing perusahaan tersebut.(aef/din)