Dinilai Langgar Aturan, HMI Pertanyakan Rotasi Mutasi 13 Pejabat Pemkab Subang

Dinilai Langgar Aturan, HMI Pertanyakan Rotasi Mutasi 13 Pejabat Pemkab Subang
Dinilai Langgar Aturan, HMI Pertanyakan Rotasi Mutasi 13 Pejabat Pemkab Subang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dinilai gagal dalam mengambil kebijakan selama kepemimpinan Pj Bupati Imran. 

Pasalnya, selama 6 bulan terakhir, banyak terjadi kegaduhan karena kebijakan yang dikeluarkan tidak berbanding lurus dengan kebutuhan yang ada di Kabupaten Subang.

Seperti contoh perihal Surat Keputusan (SK) Relokasi Mall. “Itu hanya pencitraan dan tidak melihat kebutuhan-kebutuhan prioritas Subang,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Subang, Ali Annaba.

Baca Juga:Ingin Kembali Jadi Bupati, Hengky Kurniawan Keukeuh Maju di Pilkada KBB 2024Joni Martiyus Sikumbang Sutan Panglimo Sarialam Lantik Pengurus Harian MD KAHMI Subang

Dia menyebut, Pj Bupati juga dinilai sewenang-wenang dalam memimpin pemerintahan. Hal itu terbukti saat kebijakan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Subang menjelang Pilkada 2024.

“Rotasi 13 kepala OPD/Dinas Kabupaten Subang membuat kita semakin yakin bahwa Pj Bupati gagal dalam memimpin Kabupaten Subang. Bahkan jelas dalam hal ini sudah tidak mentaati Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 71 ayat (2) dan sebagaimana imbauan yang di sampaikan langsung oleh Bawaslu RI yang menegaskan bahwa kepala daerah dilarang untuk mengganti pejabat menjelang Pilkada, terhitung sejak 22 Maret 2024,” ungkap Ali.

Untuk itu, kata Ali, HMI Cabang Subang menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menarik kembali Imran sebagai Pj Bupati Subang.

Tuntut DPRD Hak Interpelasi 

Selain itu, HMI juga menuntut DPRD Kabupaten Subang untuk mengeluarkan hak interplasi kepada Pj Bupati Subang karena dinilai sudah menlanggar aturan.

“Adanya indikasi melanggar undang-undang yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Subang yang melakukan rotasi dan mutasi di 13 dinas yang ada di Subang, apa landasan dan dasar rotasi mutasi tersebut?, apa semuanya hanya pesanan dan ngasal?,” ujar Ali.

“Apa pertimbangan BAPERJAKAT dalam melakukan rotasi mutasi tanpa adanya open bidding dari 13 dinas, sedangkan ada pengecualian untuk dinas pertanian dan dinas PUPR  yang dibukanya open bidding???,” tanya Ali.

“Apakah dari penempatan jabatan yang baru masing-masingnya sudah sesuai kompetensi serta bidangnya dan sesuai dengan kebutuhan yang ada dari setiap dinas?,” tanya Ali kembali.

Baca Juga:Dorong Pengimbasan, Kepala BBPMP Jabar: Setiap Daerah Wajib Memiliki Sekolah PenggerakWorkshop Pemutakhiran PK-24, Kepala BKKBN Jabar: Jaga Kualitas Data

Semua pertanyaan itu, kata Ali, terdapat indikasi l pengamanan masa yang dilakukan oleh Penjabat Bupati karena kebijakan rotasi mutasi dilakukanya menjelang Pilkada 2024. 

0 Komentar