Dishub Subang Imbauan Soal Jam Operasional Kendaraan Berat Pasca Kecelakaan Memakan Korban Santri

Dishub Subang Imbauan Soal Jam Operasional Kendaraan Berat Pasca Kecelakaan Memakan Korban Santri
0 Komentar

SUBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang meningkatkan upaya imbauan terkait jam operasional kendaraan berat setelah terjadi kecelakaan tragis yang mengakibatkan korban jiwa, termasuk seorang santri. Kendaraan berat, khususnya truk pengangkut material, kerap menjadi sumber keluhan para pengguna jalan di wilayah ini.

Asep Setia Permana, Kepala Dishub Kabupaten Subang, mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi peraturan Bupati yang mengatur jam operasional kendaraan berat. Ia menyatakan, “Sudah ada jam operasionalnya, mari kita patuhi.”

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 28 tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan wilayah Kabupaten Subang, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para pengusaha. Salah satunya adalah Pasal 4, yang mengatur waktu operasional pada hari kerja, mulai dari pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.

Baca Juga:Kekeringan, KIIC Karawang Bantu Warga Tegalwaru dengan Air BersihSoal Tuntutan Buruh TKBM ke Pelabuhan Patimban Saat ini Sudah Tahap Mediasi

Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, jam operasional berlaku dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

“Jam operasional yang telah ditetapkan sangat jelas, oleh karena itu mari kita taati,” tegasnya.

Peraturan Bupati ini mencakup kendaraan berat angkutan barang seperti truk pengangkut tanah, pasir, batuan, dan air mineral. Ketika terdapat pelanggaran aturan, pihak berwenang akan mengambil tindakan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan tersebut.

Selain imbauan jam operasional, Unit Lalu Lintas Polres Subang telah mengidentifikasi titik-titik potensial rawan kecelakaan di wilayah selatan Kabupaten Subang. Beberapa lokasi berisiko tinggi, seperti Tanjakan Aman, Ciater High Land Resort, dan Tanjakan Cijambe, mendapat perhatian khusus.

Ipda Sahroni, Kepala Bidang Operasional dan Lalu Lintas Polres Subang, mengatakan bahwa potensi rawan kecelakaan ada di beberapa titik tersebut. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengemudi untuk berhati-hati, terutama saat melintasi tikungan dan tanjakan.

Upaya-upaya telah dilakukan dengan memasang spanduk-spanduk pengingat, seperti penggunaan gigi rendah dan larangan berkendara ugal-ugalan, guna meningkatkan kesadaran para pengemudi.

“Spanduk sosialisasi akan terus kita pasang, ini untuk mengingatkan para pengemudi agar senantiasa berhati-hati,” tambahnya.

Baca Juga:Refleksi Kepemimpinan Jabar Juara, Ridwan Kamil: Terima Kasih Telah Berkolaborasi Membangun JabarAnggota DPR Linda Megawati Bersama BKKBN Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Majalengka

Langkah-langkah ini diambil setelah kecelakaan tragis yang menelan korban jiwa, sebagai upaya mencegah insiden serupa di masa depan.(ygo/ded)

0 Komentar