Dorong Pengimbasan, Kepala BBPMP Jabar: Setiap Daerah Wajib Memiliki Sekolah Penggerak

Dorong Pengimbasan, Kepala BBPMP Jabar: Setiap Daerah Wajib Memiliki Sekolah Penggerak
Dorong Pengimbasan, Kepala BBPMP Jabar: Setiap Daerah Wajib Memiliki Sekolah Penggerak
0 Komentar

 

PASUNDAN EKSPRES-Dari sekitar 5.000 sekolah di Jawa Barat, baru 1.847 atau sekitar persen saja yang menyandang predikat sekolah penggerak.

Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat Sri Wahyuningsih mendorong para kepala sekolah pada Program Sekolah Penggerak (PSP) untuk melakukan pengimbasan kepada sekolah-sekolah di sekitar sekolahnya. Hal ini penting agar transformasi pendidikan melalui peningkatan kualitas berlangsung lebih cepat.  “Dari angkatan pertama sampai keempat, tercatat sudah 1.847 satuan pendidikan di Jawa Barat menjadi Sekolah Penggerak. Sebanyak 456 di tingkat PAUD, 760 SD, 50 SLB, 418 SMP, dan 163 SMA. Kami di Kemendikbudristek berharap predikat sekolah penggerak berimbas kepada sekolah-sekolah di sekitar. Melakukan pengimbasan sudah menjadi kwajiban sekolah penggerak,” ungkap Sri Wahyuningsih saat ditemui di sela Forum Pemangku Kepentingan PSP Provinsi Jawa Barat di Harris Hotel and Convention Center, Kota Bandung, pada Selasa (30/7/2024).  Forum Pemangku Kepentingan PSP berlangsung selama tiga hari, 29-31 Juli 2024, diikuti para kepala sekolah di sekolah penggerak, kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten dan kota se-Jawa Barat, unsur yang mewakili Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), anggota komisi yang membidangi pendidikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Pendidikan Jawa Barat, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Pada pertemuan ini, BBPMP Jabar mengajak sekolah penggerak untuk melakukan refleksi dan berbagi praktik baik (good practices), review capaian progress transformasi satuan pendidikan, dan penyusunan rencana aksi percepatan transformasi satuan pendidikan melalui PSP sebagai penggerak komunitas belajar.  Sri Wahyuningsih menegaskan, sesuai kebijakan Merdeka Belajar yang digulirkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), setiap daerah wajib memiliki sekolah penggerak. 

Sekolah ini yang kemudian diharapkan mampu menjadi tali perubahan bagi sekolah sekitar dalam melakukan transformasi satuan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. 

Baca Juga:Workshop Pemutakhiran PK-24, Kepala BKKBN Jabar: Jaga Kualitas DataToxic People Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Indonesia

Karena itu, sekolah penggerak tidak dipilih dari sekolah-sekolah yang sebelumnya sudah menyandang predikat terbaik, melainkan diseleksi berdasarkan visi kepala sekolah dalam memajukan satuan pendidikan. Pada saat yang sama, sekolah penggerak menjadi satuan pendidikan pertama yang menerapkan Kurikulum Merdeka. Para kepala sekolah dituntut menjadi lokomotif perubahan dalam melakukan transformasi satuan pendidikan yang dipimpinnya. 

0 Komentar