DPMPTSP Kabupaten Karawang Berinovasi Siapkan Layanan Mediasi Permohonan Izin

DPMPTSP Kabupaten Karawang Berinovasi Siapkan Layanan Mediasi Permohonan Izin
INOVASI: DPMPTSP Kabupaten Karawang, terus berinovasi dengan menyiapkan layanan fasilitasi mediasi masalah pemohon izin.
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, terus berinovasi dengan menyiapkan layanan fasilitasi mediasi masalah pemohon izin, atau fasilitasi mediasi permasalahan yang dihadapi pengusaha dalam berinvestasi.

Koordinator Pengawasan dan Pengendalian, DPMPTSP Karawang, Asep Buchori mengatakan, dalam menjalankan usaha, pelaku usaha tidak luput dari permasalahan-permasalahan mulai dari perizinan, pelayanan administrasi, pertanahan, dan permasalahan terkait kegiatan berinvestasi lainnya.

“Kami memfasilitasi para pelaku usaha yang memiliki permasalahan. Hal itu untuk kemudahan pelayanan perizinan bagi para investor,” ujar Asep, Kamis (2/11) di Karawang.

Baca Juga:Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kecamatan Jalancagak Subang Kompak Bawa Korban ke MobilRuhimat: Jaga Lingkungan dari Peredaran Miras dan Narkoba

Dijelaskan, inovasi layanan tersebut dikembangkan sebagai bagian dari pelayanan prima instansinya. Juga untuk memberikan kemudahan layanan bagi pelaku usaha, mendorong tumbuhnya investasi di Karawang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tumbuhnya investasi.

“Dari lima perusahaan yang masuk, dua sudah diselesaikan. Tinggal tiga lagi sudah kita rekomendasikan ke OPD teknis terkait agar dipercepat prosesnya,” katanya.

Dikatakan, mekanisme dari pelayanan ini yaitu pemohon mengajukan permohonan fasilitasi terkait permasalahan atau hambatan dalam mengurus izin atau kendala regulasi, atau permohonan fasilitasi insentif dan kemudahan penanaman modal yang diinginkan.

“Setelah itu kami berkoordinasi dengan OPD teknis untuk mengurai permasalahan dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi. Tim melakukan pendampingan dalam menjalankan solusi yang sudah dirumuskan dengan OPD teknis,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan layanan ini adalah memberikan fasilitasi dan mediasi pada pemohon atau investor yang sedang mengalami kendala teknis ataupun regulasi dalam menempuh proses perizinannya.

“Manfaatnya pelaku usaha akan mendapatkan solusi atas permasalahan perizinan dan mendapatkan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,” katanya.(use/ery)

0 Komentar