DPRD Karawang Kebut Pembahasan Perda, Rampungkan Draft Tahun 2023

DPRD Karawang Kebut Pembahasan Perda, Rampungkan Draft Tahun 2023
HEARING: Anggota DPRD melakukan hearing dengan beberapa OPD kebut pengesahan Perda.AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) melalui tahapan kajian dan dilanjutkan ke proses pansus.
Ketua Bappemperda Kabupaten Karawang, Toto Suripto menjelaskan, pihak DPRD pun telah melakukan rapat paripurna terkait perda yang telah dibuat.

Ia menegaskan, langkah selanjutnya saat ini menunggu pihak eksekutif untuk mendapatkan peraturan bupati di setiap perda.

“Yang lebih tau bagian hukum Pemda kami DPRD telah menyelesaikan perda melalui tahapan kajian dan di lanjut ke pansus pansus dan sudah di paripurna karena intinya tugas DPRD sudah selesai. Untuk perbup itu sudah ranah nya bupati yang di ajukan oleh bagian hukum Pemda Karawang,” ujarnya, Senin (18/9).

Baca Juga:PLN Tambah Daya Pelanggan Premium PT SPV dari 33 MVA ke 40 MVADiduga Berbuat Mesum di Kantor Desa, Warga Desak Kades Plered Mundur,

Berdasarkan data dari intruksi Bupati Karawang Nomor 188.342/3108-Huk Tanggal 10 Juli 2023 tertulis untuk Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terdiri dari tiga ayat sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan bupati. Kemudian untuk Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang terdiri dari enam ayat juga masih dalam proses penandatanganan bupati. Selanjutnya untuk Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru saat ini dalam tahap koreksi.

Perda Nomor 5 tahun 2018 sampai saat ini belum terdapat keterangan apapun. Perda Nomor 6 tahun 2018 dan Nomor 8 Tahun 2018 juga telah memasuki tahap penandatangan bupati.

Perda Nomor 13 dan 15 Tahun 2018 sekarang ini menunggu perda DPRD Baru. Peraturan daerah tahun 2019 yang telah mendapatkan peraturan bupati yakni tertera dalam perda nomor 5 tentang tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain tercatat dalam perbup 94 tahun 2020, selain perda nomor 9 pasal 25 ayat 1 pun telah ada peraturan bupati tercatat dalam perbup 3 tahun 2021. Di dalam Pasal 7 ayat 3 perda nomor 10 tahun 2019 telah ada peraturan bupati 319 tahun 2023, pasal 59 ayat 2 perda nomor 11 telah tercantum perbup 92 tahun 2022.

Peraturan daerah nomor 12 pasal 8 ayat 3 juga sudah ada perbup 79 tahun 2021. Memasuki tahun 2020 hanya terdapat sebanyak dua perda yang telah ada perbup yakni di dalam perda nomor 10 tahun 2020 pasal 38 ayat 4 dan nomor 1 tahun 2020 pasal 8 ayat 2 serta pasal 21 ayat 2. Selanjutnya di tahun 2021 terdapat sebanyak tujuh perda yang telah ada peraturan bupati. Sementara itu untuk Perda di tahun 2022 belum ada satupun yang memperoleh peraturan bupati.

0 Komentar