DPRD Karawang Mendorong Perusahaan Patuhi Regulasi Kuota Tenaga Kerja Lokal

DPRD Karawang Mendorong Perusahaan Patuhi Regulasi Kuota Tenaga Kerja Lokal
0 Komentar

KARAWANG Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang memberikan penekanan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pangkal Perjuangan untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Karawang, terutama terkait dengan kuota tenaga kerja lokal.

Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Akmaludin SH., menyatakan bahwa mereka menekankan agar perusahaan-perusahaan patuh terhadap regulasi yang berlaku di Karawang, khususnya dalam hal kuota tenaga kerja lokal.

“Kami menekankan agar perusahaan-perusahaan memenuhi kuota tenaga kerja lokal sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, ini adalah upaya untuk mengatasi masalah pengangguran di Karawang,” ujar legislator dari Fraksi Golkar tersebut.

Baca Juga:SDN Cisaat Sukses Terapkan Kurikulum MerdekaTurnamen Voly Ball Antar RT Meriahkan Agustusan di Desa Gambarsari

Selain itu, Akmaludin juga menyampaikan bahwa DPRD juga berharap agar perusahaan-perusahaan dapat bersinergi dengan lingkungan sekitar, salah satunya melalui kerjasama antara perusahaan dan UMKM.

“Perusahaan-perusahaan juga seharusnya memberikan manfaat bagi lingkungan dengan melibatkan UMKM yang berada di sekitar perusahaan atau UMKM lokal di Karawang,” tambahnya.

Akmaludin menjelaskan bahwa menjalankan regulasi yang tertuang dalam Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang menjadi tanggung jawab bagi semua perusahaan yang beroperasi di Karawang.

“Mengatasi masalah pengangguran dan membangun kerjasama dengan UMKM lokal bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap pihak yang berinvestasi di Karawang,” tegas Akmaludin. (use)

 

0 Komentar