TEKNOLOGI – Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa uji coba e-KTP digital sudah dilakukan sejak tahun 2021.
Uji coba identitas digital ini dilakukan di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Identitas ini untuk secara bertahap menggantikan KTP-el fisik,” kata Zudan, dikutip dari keterangannya, via Jpnn, belum lama ini.
Lalu, syarat untuk menggunakan e-KTP digital ini adalah dengan mempunyai smartphone dan koneksi internet, serta dapat menggunakan teknologi.
1. Download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di smartphone
Baca Juga:MotoGP Mandalika 2022 Siap Digelar, Segini Harga Tiket dan Cara MembelinyaPerhutani wilayah Purwakarta Salurkan Bantuan Alkes bagi Penyandang Disabilitas
2. Pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Verifikasi data dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah
4. Selanjutnya, pemohon melakukan verifikasi melalui email
5. Pemohon dapat kembali ke aplikasi dan login untuk mengakses data kependudukannya masing-masing seperti e-KTP, Kartu, Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga Kartu Vaksinasi Covid-19. (Jni)