Gaji Karyawan Swasta Melonjak! Berikut Update Upah Minimum 2024!

Gaji Karyawan Swasta Melonjak! Berikut Update Upah Minimum 2024
Gaji Karyawan Swasta Melonjak! Berikut Update Upah Minimum 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perubahan signifikan terkait aturan upah karyawan swasta melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pembayaran upah di seluruh Indonesia.

Dalam pengumumannya, Jokowi menegaskan bahwa perubahan ini mencakup penyesuaian gaji atau upah yang harus dibayar kepada karyawan swasta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan ini melarang pengusaha untuk memberikan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang merupakan bagian integral dari UU Cipta Kerja.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di sektor swasta menerima upah yang layak, sejalan dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan dan mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga:7 Efek Mengejutkan pada Tubuh Saat Minum Kopi Setiap Hari! Apa yang Terjadi?BMKG Prediksi La Nina Mulai September Sekarang! Siapkah Indonesia Menghadapi Cuaca Ekstrem?

Pada tahun 2024, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi, yakni sebesar Rp5.067.381. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan upah minimum di ibu kota dengan tingginya biaya hidup. Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap provinsi di Indonesia memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing daerah.

Berikut adalah rincian upah minimum di berbagai provinsi di Indonesia untuk tahun 2024:

1. Aceh: Rp3.460.672

2. Sumatera Utara: Rp2.809.915

3. Sumatera Barat: Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492

5. Bangka Belitung: Rp3.640.000

6. Riau: Rp3.294.625

7. Bengkulu: Rp2.507.079

8. Sumatera Selatan: Rp3.456.874

9. Jambi: Rp3.037.121

10. Lampung: Rp2.716.497

11. Banten: Rp2.727.812

12. DKI Jakarta: Rp5.067.381

13. Jawa Barat: Rp2.057.495

14. Jawa Tengah: Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897

16. Jawa Timur: Rp2.165.244

17. Bali: Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616

21. Kalimantan Tengah: Rp3.261.616

22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812

23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858

24. Kalimantan Utara: Rp3.361.653

25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698

26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964

27. Sulawesi Utara: Rp3.545.000

28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298

29. Gorontalo: Rp3.025.100

30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958

31. Maluku: Rp2.949.953

32. Maluku Utara: Rp3.200.000

33. Papua: Rp4.024.270

34. Papua Barat: Rp3.393.000

35. Papua Tengah: Rp4.024.270

36. Papua Pegunungan: Rp4.024.270

37. Papua Barat Daya: Rp4.024.270

38. Papua Selatan: Rp4.024.270

Perubahan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh Indonesia dengan mempersempit kesenjangan upah di berbagai daerah. Namun, implementasi dari peraturan ini juga menuntut pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan oleh para pengusaha. Pemerintah perlu terus memantau pelaksanaan aturan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata di seluruh lapisan masyarakat pekerja.

0 Komentar