SUBANG – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru terhadap siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Subang telah melangkah lebih lanjut ke tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Subang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempresentasikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang ada terhadap terdakwa yang berprofesi sebagai guru di SLB tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Pinos Permana SJ MH menjelaskan bahwa agenda pembacaan dakwaan adalah langkah penting dalam menghadirkan fakta-fakta hukum di persidangan.
Baca Juga:DPMPTSP Karawang Lengkapi Semua Persyaratan dalam Perizinan Berusaha237 Warga Terserang DBD Sepanjang Januari – Juli 2023
“Agenda pembacaan dakwaan merupakan tahap berikutnya dalam proses hukum,” ujar Pinos.
Terdakwa bernama RY (28), merupakan warga Subang kota yang didakwa melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi di SLB Kabupaten Subang. Kejadian ini terjadi ketika terdakwa mengantarkan korban pulang ke rumahnya dengan menggunakan mobil. Namun, aksi pencabulan dilakukan oleh terdakwa di depan makam dan dalam mobil tersebut.
Pinos menjelaskan bahwa kejadian pencabulan ini terjadi pada hari yang berbeda dan dilakukan dalam dua kesempatan yang terpisah di dalam kendaraan.
Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak juncto pasal 64 ayat (1). (ygo)