Harga Emas Batangan Antam Stabil di Rp 1.420.000 per Gram pada Selasa, 27 Agustus 2024

Ilustrasi emas. Sumber (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)
Ilustrasi emas. Sumber (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau yang lebih dikenal sebagai Antam, pada Selasa (27/8/2024) pukul 08:09 WIB tercatat stabil di angka Rp 1.420.000 per gram.

Angka ini tidak berubah dari posisi pada Senin (23/8/2024) yang juga berada di level Rp 1.420.000 per gram.

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia ANTM, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam pada hari yang sama juga tetap stabil di level Rp 1.267.000 per gram.

Peraturan Pajak dan Harga Buyback

Baca Juga:Intip Kelebihan dan Kekurangan Yamaha NMAX Turbo 2024, Performa Tinggi dengan Teknologi CanggihPolda NTB Berkomitmen Dukung Event di Sirkuit Internasional Mandalika

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Harga Pecahan Emas Batangan Antam

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa (27/8/2024):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 760.000

– Emas Antam 1 gram: Rp 1.420.000

– Emas Antam 2 gram: Rp 2.780.000

– Emas Antam 3 gram: Rp 4.145.000

– Emas Antam 5 gram: Rp 6.875.000

– Emas Antam 10 gram: Rp 13.695.000

– Emas Antam 25 gram: Rp 34.112.000

– Emas Antam 50 gram: Rp 68.145.000

– Emas Antam 100 gram: Rp 136.212.000

– Emas Antam 250 gram: Rp 340.265.000

– Emas Antam 500 gram: Rp 680.320.000

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.360.600.000

Potongan Pajak pada Pembelian Emas

Selain potongan pada penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Harga emas yang stabil ini menjadi perhatian penting bagi para investor dan masyarakat yang berminat dalam investasi logam mulia, khususnya emas batangan Antam.

0 Komentar