Harga Pertamax Naik Jadi Rp 14 Ribu per Liter

Harga Pertamax Naik Jadi Rp 14 Ribu per Liter
Harga Pertamax Naik Jadi Rp 14 Ribu per Liter
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- PT Pertamina (Persero) mengumumkan peningkatan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai tanggal 1 Oktober 2023.

Menurut pernyataan resmi Pertamina, harga BBM jenis Pertamax saat ini adalah Rp 14 ribu per liter, naik Rp 700 dari harga bulan sebelumnya, yang sebesar Rp 13.300.

Kenaikan harga ini berlaku untuk wilayah Aceh, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:Kolektor Bongkar Fakta Daftar Uang Koin Kuno Laku Rp 5 Juta Per KepingCara Jual Uang Koin 1000 Kelapa Sawit dengan Harga 300 juta

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa Pertamina secara berkala melakukan perubahan harga produk BBM nonsubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, seperti harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah.

“Perubahan harga dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga setiap bulannya dengan mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga 24 pada bulan sebelumnya,” kata Irto dalam keterangannya.

Irto menekankan bahwa perubahan harga ini juga dapat dilakukan oleh badan usaha lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam hal ini, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi dan menyesuaikan harga berdasarkan rata-rata MOPS periode 25 Agustus hingga 24 September, serta perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS.

Penyesuaian harga tersebut berlaku untuk Pertamax Series dan Dex Series.

“Sebagai contoh, harga Pertamax akan disesuaikan menjadi Rp 14 ribu per liter, Pertamax Green 95 menjadi Rp 16 ribu per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp 16.600 per liter, Dexlite menjadi Rp 17.200 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp 17.900 per liter,” jelas Irto.

Irto menegaskan bahwa harga-harga baru ini berlaku untuk provinsi-provinsi yang memiliki pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen, seperti di wilayah DKI Jakarta.

Irto juga menekankan bahwa penetapan harga ini mengikuti formula penetapan harga sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.

Baca Juga:Uang Koin Kuno 5 Rupiah Dengan Harga 1 Juta RupiahBernilai Ratusan Juta, 5 Koleksi Uang Koin Jadul Indonesia Bikin Kaya Raya

“Harga produk BBM nonsubsidi Pertamina tetap bersaing dalam hal kualitas produk,” tambah Irto. Dengan pengumuman ini, pengendara di wilayah tersebut diharapkan dapat memperhatikan perubahan harga BBM dalam perencanaan anggaran mereka.

0 Komentar