PASUNDAN EKSPRES – Banyak orang penasaran dengan berapa harga uang kuno di Bank Indonesia (BI), terutama mereka yang memiliki koleksi uang kuno.
Uang kuno sering menjadi objek koleksi karena memiliki nilai antik, unik, bersejarah, atau memiliki daya tarik bagi kolektor.
lihat juga :Â 6 Barang Antik Termahal di Indonesia yang Bisa Mendatangkan Kekayaan dengan Cepat
Baca Juga:Uang Dolar AS Mendekati Rp 15.500, Rupiah Terus TertekanKeamanan Maksimal: DANA Memanggil Pengguna Untuk Melawn Ancaman Kejahatan Siber
Nah berapa sih harga uang kuno di Bang Indonesia dan apa saja sih jenis uang kuno yang bisa di tukar,
Yuk simak penjelasan tentang harga uang kuno di Bank Indonesia dan apa saja jenis yang bisa di tukarkan.
Harga uang kuno di Bank dan jenis yang bisa di tukarkan
Kegiatan mengumpulkan uang kuno, seperti koin, uang kertas, atau bentuk lainnya, dikenal sebagai Numismatika.
Namun, nilainya dalam jutaan rupiah hanya terwujud jika ada pembeli atau kolektor yang bersedia membayar mahal.
Namun demikian, apakah Anda bisa menukar uang kuno ini di bank atau BI? Jawabannya tidak, karena bank tidak membeli uang kuno yang tidak lagi di gunakan sebagai alat tukar.
Biasanya, bank hanya akan menukar uang lama dengan uang baru yang memiliki nilai yang sama.
Uang kuno dapat ditukar ke BI dengan beberapa ketentuan. BI biasanya mencabut uang yang sudah tidak berlaku, dan aturan mengenai hal ini terdapat di situs resmi BI atau media informasi lainnya.
Baca Juga:3 situs jual beli uang kuno Internasional yang kalian harus tahuKartu Prakerja Gelombang 61: Peluang Baru Meningkatkan Kompetensi dan Karier
Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak dicabut.
Dalam 5 tahun pertama, menukar uang tersebut bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI, dan dalam 5 tahun kedua, hanya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Oleh karena itu, Ini berarti tidak semua jenis uang kuno akan diterima oleh BI untuk ditukarkan.
Hanya uang kuno yang dikeluarkan pada periode tertentu yang dapat ditukarkan sesuai dengan tanggal pencabutan atau berakhirnya masa berlaku.