Harga Uang Lama di Bank Indonesia: Apakah Masih Berharga?

Harga Uang Lama di Bank Indonesia: Apakah Masih Berharga?
Harga Uang Lama di Bank Indonesia: Apakah Masih Berharga?
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Harga Uang Lama di Bank Indonesia – Uang lama adalah uang yang telah dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia. Uang lama ini masih dapat ditukarkan dengan uang baru di Bank Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Setelah itu, uang lama tidak dapat ditukarkan lagi.

Harga Uang Lama di Bank Indonesia

Harga uang lama di Bank Indonesia adalah sama dengan nilai nominal uang tersebut untuk uang lama yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Artinya, uang lama yang masih berlaku dapat ditukarkan dengan uang baru dengan nilai nominal yang sama.

Namun, untuk uang lama yang telah dicabut dari peredaran, Bank Indonesia menetapkan harga penukaran yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tahun emisi uang tersebut. Harga penukaran ini ditetapkan berdasarkan nilai intrinsik uang tersebut, yaitu nilai logam mulia yang terkandung dalam uang tersebut.

Baca Juga:Sejarah Uang Lama Indonesia: Kisah Sejarah dan Harta Karun KolektorJejak Sejarah Uang Koin Indonesia Alat Pemersatu Bangsa

Berikut adalah beberapa contoh harga penukaran uang lama di Bank Indonesia:

  • Uang kertas Rp50.000 tahun emisi 1992, harga penukaran Rp50.000
  • Uang kertas Rp100.000 tahun emisi 1998, harga penukaran Rp100.000
  • Uang kertas Rp200.000 tahun emisi 2004, harga penukaran Rp200.000
  • Uang koin Rp1.000 tahun emisi 1970, harga penukaran Rp2.000
  • Uang koin Rp2.000 tahun emisi 1970, harga penukaran Rp4.000

Selain harga penukaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, harga uang lama juga dapat ditentukan oleh nilai kolektabilitasnya. Uang lama yang memiliki nilai kolektabilitas tinggi, seperti uang lama yang langka atau uang lama dengan kondisi fisik yang bagus, dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang lama di Bank Indonesia dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui layanan Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Layanan ini dapat diakses melalui situs pintar.bi.go.id.

Setelah melakukan pemesanan, masyarakat dapat melakukan penukaran uang lama di kantor Bank Indonesia terdekat. Penukaran uang lama dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

0 Komentar