Hari ini 1955 Anggota BPD Dilantik Serentak

Camat Binong
Camat Binong Wawan Hermawan saat mengukuhkan anggota BPD seKecamatan Binong, Rabu (2/10). DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Hari ini secara resmi 1955 orang anggota BPD dilantik atau dikukuhkan serentak di 29 kecamatan seKabupaten Subang. Prosesi pengukuhan dilaksanakan oleh para Camat mewakili Pj. Bupati Subang Dr. Imran.

Seperti diketahui, BPD juga terkena imbas dari perubahan UU Desa terkait masa perpanjangan jabatan kades selama 2 tahun. Artinya BPD pun sama, masa jabatannya ditambah menjadi 8 tahun.

Ketentuan tersebut juga tertuang pada UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimananya dinyatakan bahwa Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa masa jabatannya ditambah 2 tahun. Masa jabatan awalnya 6 tahun ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga:Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap AndalPeringatan Hari Kesaktian Pancasila MPH Community Subang Gelar Donor Darah dan Khitanan Massal

Sebelumnya pada 27 Juni lalu, Pj. Bupati telah mengukuhkan perpanjangan ratusan kepala desa di Pendopo Pemkab Kabupaten Subang. Dan hari ini, kembali mengukuhkan 1955 anggota BPD di 245 desa, seKabupaten Subang, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada para camat di 29 Kecamatan.

Seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Binong, ada sekitar 81 anggota BPD di 9 desa juga, dikukuhkan oleh Camat Binong Wawan Hermawan, di GOR Kecamatan Binong, Rabu (2/10).

Camat Binong Wawan Hermawan mengatakanPasal 56 menyatakan bahwa masa jabatan BPD sama dengan kepala desa ditambah 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun atau menjadi 8 tahun.

“Selamat bertugas, BPD adalah orang yang ditokohkan di lingkungan atau desa bersangkutan,” kata Wawan.

Menurutnya, BPD ikut merumuskan dan menetapkan kebijakan program pembangunan di desa, untuk itu BPD berhak untuk mengawasi dan mengoreksi kepala desa, bilamana kades terkait melanggar ketentuan kesepakatan dalam perumusan perencanaan pembangunan juga pengelolaan keuangan desa.

‘Silahkan jalankan tugas sesuai tupoksi nya,” tuturnya.

Kapolsek Iptu. Asep Musa, yang juga hadir di kesempatan itu, menuturkan BPD sebagai pengawas dan koreksi atas kinerja kepala desa.

Sementara itu Danramil Binong Kapten. Ediyah, meyampaikan agar BPD lebih bersinergi dengan para kades, sehingga proses roda pemerintahan berjalan kondusif.(dan).PENGUKUHAN:

0 Komentar