BREAKING NEWS! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Dikabarkan Terancam Hukuman Mati!

BREAKING NEWS! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Dikabarkan Terancam Hukuman Mati!
BREAKING NEWS! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Dikabarkan Terancam Hukuman Mati!
0 Komentar

PERISTIWA–  Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu lantaran diduga kuat dirinya mengetahui dan berada di TKP perihal tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dikabarkan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.  Hal itu berarti, seperti dilansir via Jpnn, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun penjara dalam kasus itu.

Baca Juga:Hasilkan Uang dari Konten Kreatif, Hengki Kurniawan: Kesempatan Harus DimanfaatkanNany Bakery Pamanukan, Rekomendasi Toko KUE di Subang Terbesar dan Terlengkap untuk Pecinta Kue

“Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” jelas  Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2022, dilansir dari Fin.co.id

Diketahui sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Semenjak hari Sabtu, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada pukul 13.00 WIB, Dari hasil pemeriksaan tersebut didapat, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.

Setelah menandatangani berkas, pada tanggal 6 Agustus 2022 sore harinya, Irjen Pol Ferdy Sambo pun telah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus dalam kurun waktu 30 hari. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Terdapat 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 itu. Akan tetapi, tidak semua 15 perwira itu diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Dokumen RahasiaDampak Penyalahgunaan Pornografi dan Peran Orang Tua

Sesuai dari Telegram yang didapat yang dilansir dari fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, ada 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah tersebut, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.

0 Komentar