PASUNDAN EKSPRES- Halo, teman-teman! Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Nah, sekarang kita bisa membuat NPWP secara online loh!Â
Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat NPWP online:
- Buka halaman website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/ .
- Klik menu “Layanan Pajak Online” di bagian atas halaman.
- Pilih “Pendaftaran NPWP Online” pada menu “Pendaftaran” yang terdapat pada halaman tersebut.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan kalian memasukkan data yang sesuai dengan identitas diri kalian, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor telepon.
- Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Submit” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.
- Setelah itu, kalian akan menerima email konfirmasi dari DJP yang berisi informasi login dan password untuk akses ke akun kalian di portal DJP.
- Setelah berhasil login, kalian akan diminta untuk mengisi data keuangan dan melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, surat keterangan domisili, dan NPWP orang tua atau pasangan (jika berlaku).
- Setelah semua dokumen dan data terisi dengan lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara online.
- Setelah permohonan diterima dan diminta oleh DJP, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk digital yang dapat diunduh dan dicetak.
Met Gala 2023: Eksklusif untuk Para Invitation Only!
Itulah langkah-langkah cara bikin NPWP online. Proses ini sangat mudah dan cepat dilakukan, serta tidak membutuhkan waktu yang lama. Jadi, segera daftarkan diri kalian untuk memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.Â
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP?
Untuk membuat NPWP, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk membuat NPWP:
- Kartu Identitas (KTP)
Kalian harus mempersiapkan fotokopi KTP sebagai salah satu dokumen identitas yang diperlukan untuk membuat NPWP. Pastikan fotokopi KTP yang disiapkan masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan dimasukkan dalam aplikasi pendaftaran NPWP. - Surat Keterangan Domisili (SKD)
SKD diperlukan untuk menunjukkan bahwa kalian memiliki alamat tinggal di Indonesia. SKD bisa diperoleh dari kelurahan atau kecamatan setempat. - NPWP Orang Tua atau Pasangan (jika berlaku)
Jika kalian masih di bawah umur atau sudah menikah, kalian harus menyertakan fotokopi NPWP orang tua atau pasangan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP. - Dokumen Pendukung Lainnya (jika diperlukan)
Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan untuk membuat NPWP tergantung pada jenis pekerjaan atau usaha yang kalian jalani. Misalnya, jika Anda memiliki usaha, Anda harus menyertakan Akta Pendirian Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).