SUBANG-Guna memangkas birokrasi dan menghindari pemalsuan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di UPTD Wilayah Kecamatan se-Kabupaten Subang untuk Pembuatan Dokumen Kependudukan, sejak Senin, 1 Februari 2021. Dokumen diantaranya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Akta Kematian dan Surat Pindah dengan Quick Record (QR) code yang sangat sulit untuk dipalsukan.
Kepala Disdukcapil H. Sumarna, S.Sos., M.AP mengatakan, penerapan TTE di UPTD ini, sesuai amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Dijelaskan, Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
“Dengan penggunaan tanda tangan digital ini, maka diharapkan ke depannya pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah dan cepat,” kata Sumarna.
Baca Juga:Kadinkes dan Dirut RSUD Hilang di Tengah PandemiInalillahi, Ketua MUI Kabupaten Subang Tutup Usia
Untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner. “Penerapan TTE ini adalah yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Subang khususnya di UPTD sebagai salah satu wujud percepatan Pelayanan dan Dukcapil Go Digital,” ungkapnya.
Pada hari Jumat, 29 Januari 2021 Kadisdukcapil menyerahkan password kepada Kepala UPTD Disdukcapil untuk menjalankan kewenangannya menerapkan TTE. “Jadi, per 1 Februari 2021 selain kepala dinas, kepala UPTD Disdukcapil bisa menandatangani produk adminduk di Kabupaten Subang,” kata Kadisdukcapil.(vry)