KARAWANG–Jembatan Legen Kalenkapal peninggalan jaman belanda di Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya terancam ambrol, sehingga dapat membahayakan masyarakat pengguna jembatan.
Namun, sampai saat ini belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Padahal, Pemerintah Desa (Pemdes) Citarik sudah berkali – kali mengajukan perbaikan kepada Pemkab, melalui DPUPR.
Kepala Desa Citarik, Ahmad Wijaya mengaku, sudah berulang kali pihaknya mengajukan perbaikan, hingga sudah menjabat tiga periode, tak kunjung ada respon dari DPUPR Karawang.
Baca Juga:Perumda Tirta Rangga Gaet Calon Pelanggan, Pengundian Hadiah Bentuk ApresiasiRetribusi Parkir di Kabupaten Subang, Capai Rp.70 juta dari Target Rp.1 Miliar
“Saya mengucapkan mohon maaf sudah bosan. Sejak dari pertama dari tahun 2018 menjabat Kepala Desa, sekarang sudah tiga periode, berturut-turut, itu jembatan Kalenkapal sudah sering diajukan ke dinas terkait, tapi sampai saat ini belum ada realisasinya,” ujarnya.
Menyikapi persoalan jembatan Legen Kalenkapal yang menjadi wilayah kerjanya Camat Tirtamulya Dindin Rahmayadi angkat bicara. Camat Dindin mengakui, jembatan tersebut sudah rusak parah dan tidak layak dilalui kendaraan bermuatan berat.
“Jembatan Kalenkapal itu memang sudah rusak parah yah, terkait hal ini sudah saya laporkan ke Pak Wakil Bupati. Jadi selama ini dari tahun 2018 sudah kita ajukan di Musrenbang untuk segera diperbaiki. Meskipun kita tahu tidak akan langsung diperbaiki karena mungkin harus bikin DED lagi, termasuk ketersediaan dana dari Pemkab,” katanya.
Sampai saat ini menurut Dindin, pengajuan perbaikan jembatan Kalenkapal belum direalisasi. Pasalnya 2 tahun yang lalu kegiatan-kegiatan Insfrastruktur dengan anggaran lebih Rp1 milliar ditunda, lebih pada penanganan Covid-19.
“Kita dari pihak Kecamatan meminta pada masyarakat kalau kendaraan bermuatan berat jangan dulu melintas jembatan kecuali kendaraan ringan,” katanya.(use/vry)