BANDUNG BARAT-Polres Cimahi menangkap dua pemuda yang mencetak serta mengedarkan uang kertas palsu dalam berbagai pecahan rupiah.
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial FC (24) dan MR (25) yang merupakan pemuda asal kota Bandung sengaja pindah ke Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk melancarkan aksi kejahatannya.
FC (24) dan MR (25) membuat uang palsu (upal) selama tiga bulan kemudian mengedarkannya ke sejumlah toko kelontong dan warung kecil. Mereka membuat upal menggunakan alat sederhana seperti printer, cap, serta catokan yang dicetak diatas kertas roti dan kertas nasi.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Pendidikan KeringKematian Itu Telah Menjemputmu
“Uang palsu diprint diatas kertas, lalu ditempelkan cap sama hologram. Catokan digunakan agar uang palsunya terlihat mengkilap,” ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, Senin (26/9).
Tersangka biasa mencetak upal lembaran Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Dalam seminggu, mereka berhasil membuat upal antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla menjelaskan, kedua tersangka mengaku belajar memalsukan uang secara otodidak. Mereka bereksperimen menggunakan material kertas yang sangat mudah dicari berbekal tips dan trik dari video YouTube.
“Kemudian dari situlah mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Mengedit pake Photoshop, dan menggunakan bahan-bahan yang ada,” kata Rizka.
Dia menjelaskan ide untuk memproduksi uang palsu tersebut berawal dari kekesalan pelaku FC yang pernah menjadi korban penipuan uang palsu. Kebutuhan ekonomi mendorong pelaku serta kekesalan pelaku kemudian mereka mencari tahu bagaimana cara memproduksi uang palsu itu.
“Alasan mereka membuat upal karena urusan ekonomi, setelah pernah menjadi korban, mereka coba belajar membuat upal dari medsos. Setelah itu tersangka mencoba mengedarkan ke warung-warung dengan membeli rokok,” kata Rizka.
Keuntungan dari kembalian upal digunakan untuk membeli narkoba. Pasalnya, saat ditangkap petugas mereka kedapatan positif sabu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Rayakan Momen Sederhana dengan Cara Sang JuaraSosialisasi BKKBN Pencegahan Stunting Bersama Mitra Kerja Komisi IX DPR RI
Salah seorang korban, Iki (45) mengaku pernah bertransaksi dengan tersangka yang membeli sebungkus rokok di warung miliknya menggunakan upal pecahan Rp 100 ribu.