RAGAM – Proses penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector (DC) biasanya dibumbui dengan intimidasi juga kekerasan, walaupun tidak melulu seperti itu.
Saat proses penagihan kredit macet untuk kendaraan, debt collector dijuluki dengan istilah ‘mata elang’.
Hal itu lantaran, penagih utang biasanya berkelompok akan membuka matanya lebar-lebar bersama pandangan tajam memelototi hampir semua kendaraan yang melintas di depannya.
Baca Juga:Daftar Negara yang Lolos Piala Dunia Qatar 2022Atasi Kemacetan Semrawut, Pemkot Bandung Realisasikan Underpass Cibiru
Perusahaan pembiayaan sebetulnya sudah telah memberi instruksi kepada pihak ketiga yang menaungi kelompok penagih utang itu untuk bekerja dengan santun.
Hal itudisampaikan oleh Collection Remedial Recovery Division Head FIFGroup, Riadi Masdaya yang digelar secara daring oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot).
“Ternyata banyak sekali di kondisi sekarang ini, sekelompok orang yang mengaku debt collector dan mereka itu skriningnya secara acak dan untung-untungan saja. Kalau mereka iseng dan dapat orang (yang terlihat) takutan dan polos mereka tentu akan langsung serahin motornya,” ujarnay.
Punya Masalah Tunggakan? Siapkan Hal Ini Saat Ditagih ‘Mata Elang’
Menurutnya, ada saja oknum debt collector yang memanfaatkan situasi tertentu untuk melakukan kejahatan, seperti pengambilan unit secara acak, memaksa, dan juga memanfaatkan konsumen yang mudah panik.
Untuk menghadapi situasi seperti itu, Riadi meminta konsumen atau debitur tidak panik.
Riadi memberi himbauan kepada konsumen yang memang memiliki persoalan tunggakan cicilan kendaraan bermotor supaya memperhatikan identitas pihak yang akan melakukan survei atau penarikan unit kendaraan.
Selain itu, saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
Baca Juga:Ternak Ikan Lele Mutiara, Pria Ini Berhasil Jadikan Usaha Sampingan Menjadi UtamaCabang Ke-29, Toko Trubus Buka Cabang di Karawang
“Dan, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” jelas Riadi via Jawapos.
Lalu, Riadi memaparkan, biasanya customer kaget atau shock terlebih dulu saat menghadapi situasi tersebut.
Mungkin saja orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia itu bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, namun oknum yang tak mempunyau legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.