Polres Subang Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi CSR Alun-alun Subang

Polres Subang Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi CSR Alun-alun Subang
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES LENGKAPI BERKAS: Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin sedang memeriksa berkas.
0 Komentar

SUBANG- Polres Subang sudah menetapkan tersangka dan melengkapi berkas untuk perkara CSR alun-alun Subang. Kelengkapan berkas, untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Subang.

Perkara CSR alun alun Subang menjadi salah satu perkara yang ditunggu -tunggu masyarakat Kabupaten Subang. Pasalnya, diduga ada korupsi dalam pembangunan visualisasi dan item lainnya dalam pengerjaan yang bersumber dari CSR bank bjb Subang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin SIK mengatakan, mengenai perkara CSR alun-alun Subang, pihaknya sudah menetapkan tersangka. Penetapan tersangka, setelah pemeriksaan yang sudah beberapa kali dilakukan. “Sudah kita tetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Pentingnya Website OPD untuk Menuju Subang Smart City, Mas Indra: Mayoritas Dinas Belum PunyaTerjepit, Komisi 1 DPRD Minta Dinas Perhatikan Nasib Nelayan di Pesisir Utara Kabupaten Karawang

Perkara tersebut, Wafdan menuturkan, sudah mendapatkan perhitungan dari BPKP. Pihaknya saat ini sedang melakukan kelengkapan berkas untuk dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Subang. “Kita sedang melakukan penyusunan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang,” ungkapnya.

Sementara itu warga Subang Roni S (36) mengaku menunggu penetapan tersangka . “Alun-alun saja dikorupsi, apalagi yang lain,” katanya.(ygo/vry)

 

0 Komentar