RELIGI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan fatwa haram untuk umat Islam agar jangan ikut merayakan atau mengucapkan selamat hari Natal yang akan jatuh pada 25 Desember 2021.
Selain itu, umat Islam juga diimbau tidak membakar petasan waktu malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022, hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017 bahwa. “Membakar Petasan hukumnya adalah Haram” kata Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak .
“Merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa Mengikut upacara Natal Bersama bagi umat islam hukumnya Haram,” demikian bunyi surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021, yang dilansir dari FIN, pada Senin (13/12/2021).
Baca Juga:Fanatastis Anggaran Jalan Lintas Serangpanjang-Cipeundeuy Capai Rp 2,4 TAnak Sule dan Nathalie Telah Lahir, Dikasih Nama Ini
MUI Sumut memberikan himbauan kepada umat Islam untuk tidak ikut dalan perayaan Natal supaya tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
“Sejalan dengan itu juga umat islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” kerena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan Nuansa aqidah yang tidak Sesuai dengan syariat Agama Islam,” paparnya.
MUI Sumut juga melarang menggunakan atribut Natal. Hal ini sejalan dengan fatwa MUI nomo 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim yang hukumnya haram.
“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” terang Maratua Simanjuntak. Demikian dilansir dari Fin.
Perlu diketahui, bahwa pelarangan itu bukan berarti menyebut Agama lain tidak boleh menjalankan ibadahnya, hanya saja ada aturan-aturan tertentu dalam Islam agar tidak mengikuti perayaan Agama lain namun tetap saling menghormati. (Jni)