Ini Dia Aturan Sebenarnya tentang Bea Cukai untuk Barang Masuk dari Luar Negeri

Ini Dia Aturan Sebenarnya tentang Bea Cukai untuk Barang Masuk dari Luar Negeri
Ini Dia Aturan Sebenarnya tentang Bea Cukai untuk Barang Masuk dari Luar Negeri (Image From: Pexels/Chanaka)
0 Komentar

Hal ini disebabkan oleh diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman. Menurut peraturan tersebut, batas bebas bea masuk turun menjadi US$3 per kiriman.

Namun, perlu diingat bahwa untuk barang-barang seperti tekstil, sepatu, dan tas, tetap akan dikenakan bea masuk meskipun nilainya di bawah batas tersebut.

Berikut ketentuan pajak impor dalam PMK 199/2019 yang dilansir dari klikpajak, Senin (13/5). 

Baca Juga:Memperingati Hari Lupus Sedunia yang Jatuh pada 10 Mei 2024Benjamin Netanyahu: Israel bisa Berdiri Sendiri walaupun AS Menghentikan Pengiriman Senjata

  • Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2023 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 11% (tarif PPN sesuai UU HPP)
  • Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%
  • Nilai impor lebih dari USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI

Apabila nilai total barang kiriman melebihi USD1500, maka diperlukan penggunaan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sesuai dengan prinsip yang sama yang berlaku di negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Apabila penerima barang kiriman memiliki nilai lebih dari USD1500, maka mereka diwajibkan untuk menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea Cukai. Tujuan dari PIB ini adalah untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

(ipa)

0 Komentar