PASUNDAN EKSPRES – Arif Sriyono (32) ditemukan tewas di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/1/2024).
Polisi kini menyebut Arif menjadi korban pembunuhan yang direncanakan oleh istrinya, Ossy Claranita (32), bersama adiknya, Pandu (19).
Ini Motif Istri yang Tega Bunuh Suami di Karawang dengan Modus Korban Begal
Baca Juga:Ini Motif Istri yang Tega Bunuh Suami di Karawang dengan Modus Korban BegalUlama Kharismatik Buya Syakur Tutup Usia
Ossy dan Pandu telah merencanakan aksi tersebut selama 2 minggu sebelum kejadian, dengan membayar RZ sejumlah Rp 1,5 juta.
“Sedangkan RZ (eksekutor) masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, pada Rabu (16/1/2024).
Ossy, yang merencanakan pembunuhan sejak dua minggu sebelumnya, awalnya berencana meracuni Arif.
Namun, akhirnya mereka memilih menyusun skenario pembunuhan seolah-olah korban menjadi korban begal, mengingat kebiasaan Arif yang sering pulang malam.
Rencana terlaksana saat Ossy pergi ke Bandung, sementara Pandu dan RZ bersiap untuk melakukan pembunuhan.
Terungkap, Korban Begal di Karawang Ternyata Dibunuh Istrinya Sendiri
Polisi berhasil mengungkap kasus ini satu minggu kemudian, pada Selasa (16/1/2024), menetapkan Ossy dan Pandu sebagai tersangka pembunuhan.
Motifnya adalah dendam dan sakit hati, karena hubungan Ossy dan Arif sudah tidak harmonis dan terdapat indikasi perselingkuhan.
Baca Juga:Warga Soklat Kedapatan Edarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Diciduk PolisiBeta Gibran dan Kami Gibran Subang Apresiasi Mundurnya Maruarar Sirait dari PDIP
“Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Selain itu, Ossy juga diduga memiliki pria idaman lain (PIL), dan korban pernah ingin bercerai, namun Ossy menolak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk BPKB dan STNK korban, helm, pakaian, ponsel, sandal, dan motor korban.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56, Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.