KARAWANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang melakukan sosialisasi teknis Pilkades dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam sosialisasi itu terdapat tiga hal krusial yang dibeberkan pihak dinas yang wajib “detail” dipahami dan dikuatkan regulasinya, yaitu Pencalonan, penetapan daftar pemilih dan hari H Pemungutan suara.
Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, panitia Pilkades harus paham ditengah keterbatasan sosialisasi di masa pandemi ini berkenaan teknis Pilkades, utamanya di tiga hal krusial. “Pertama adalah pencalonan. Dimana syarat calon dan penetapannya akan melewati rangkaian yang tidak mudah, baik bagi bakal calon maupun panitia,” ujarnya saat memberikan sosialisasi di Kecamatan Telagasari.
Baca Juga:Ngeri 2.068 Orang Terinfeksi, Kasus HIV/AIDS di Subang Terus MeningkatFestival Seafood KCP Galuh Mas Sajikan Ikan Segar
Sebab, syarat calon yang dibatasi minimal 2 orang dan maksimal 5 orang itu, harus ditempuh dengan syarat sebagaimana aturan, seperti usia, tingkat pendidikan, pengalamam dan ujian tertulis.
“Tahun ini, ujian tertulis tidak serta merta menjadi penentu final poin kelulusan balon jadi calon kades, utamanya bagi desa dengan pendaftar lebih dari 5 orang, tetapi ada poin-poin lain yang tengah di atur bobot standarnya, yaitu tingkat pendidikannya hingga pengalamannya bekerja di pemerintahan desa dan intansi lainnya,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, soal legalisasi syarat berkas nanti akan ada tim kabupaten yang memverifikasinya, seperti syarat WNI, kelakuan baik, bertakwa kepada Tuhan YME, Keterangan sehat dari Dinkes dan BNN hingga urusan ijasah, bahkan tambahnya, masyarakat dan warga setempat, bisa memberikan masukan dan pandangannya terkait balon-balon yang mendaftar. “Pencalonan ini harus teliti, karena menjadi satu dari sekian hal yang krusial dalam Pilkades, ” katanya.
Kedua sebut Andry, hal yang krusial itu adalah soal penetapan pemilih Pilkades, sebab sudah menggunakan sistem. Oleh karenanya, proses dari DPS, kemudian ditetapkan ke DPT harus masif di sosialisasikan kepada masyarakat dan tempat umum. Syarat masuk kriteria pemilih yang kemudian ke DPT, harus detail di fahami aturannya, seperti usia minimal 17 tahun, jadi warga setempat sekurang-kurangnya 6 bulan, hingga nyata-nyata tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Sekarang DPS ini bisa diambil dari DPT hasil pilkada, tinggal nanti dilapangan silahkan di verifikasi ulang yang teliti, ” katanya.