KARAWANG-Aktivitas produksi PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills 3 yang berlokasi di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. Pasalnya, perusahaan yang memproduksi kertas itu belum mengantongi Izin Lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dari instansi terkait.
Perintah penghentian aktivitas PT Pindo Deli 3 itu dituangkan dalam surat No. 660.1/927/PPL yang ditandatangani Kepala DLH setempat Wawan Setiawan, tertanggal 29 April 2019. Namun pengelola pabrik membandel dengan tetap menjalankan aktivitas pabriknya.
“Kami melayangkan surat itu karena banyak keluhan dari warga sekitar tetang prilaku Pindo Deli 3 yang membuang limbah cairnya secara langsung ke aliran Sungai Cibeet. Padahal Cibeet merupakan bagian dari Sungai Citarum dan airnya masih sering dimanfaatkan warga,” ujar Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, Kamis (9/5).
Persoalan muncul, saat pabrik tersebut tetap berproduksi dan terus membuang limbah cair ke Sungai Cibeet. Hal itu membuat geram pihak Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum, sehingga menutup saluran limbah PT Pindo Deli 3 dengan cara dicor.
Baca Juga:Bawaslu Sulit Temukan Bukti Politik UangSyekh dari Mesir Imami Tarawih Al-Muhajirin
Tidakan tegas Satgas Citarum Harum tidak membuat manajemen PT Pindo Deli 3 jera. Mereka tetap mengalirkan limbahnya ke Cibeet melalu anak Sungai Cikereteg. Dalihnya, tanggul penahan limbah B3 itu jebol, sehingga limbah mengalir deras ke Cikeretag dan masuk ke Cibeet.
Perwakilan PT Pindo Deli 3, Mei Yudi mengaku, pabriknya tetap berproduksi karena harus menjamin kelangsungan hidup ratusan buruhnya. Namun proses produksi tidak dilakukan secara penuh.
Pernyataan itu disampaikan Mei Yudi dalam sidang adendum amdal PT Pindo Deli 3, si Aula DLHK setempat, Kamis (9/5). “Kami mohon maaf kepada masyarakat atas jebolnya tanggul limbah itu,” kata Mei.
Pengakuan itu, membuat pimpinan sidang yang juga Sekretaris DLHK, Rosmalia Dewi, marah besar. Dengan nada gusar, Rosmalia, miminta manajemen Pindo Deli 3 mematuhi surat DLHK untuk menghentikan aktivitas produksi pabrik tersebut. “Ini jelas pelanggaran yang berlapis,” kata Rosmalia.
Dijelaskan juga, atas sikap bandel PT Pindo Deli 3 itu, DLHK telah meminta bantuan pihak Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyegel pabrik tersebut. “Permohonan penindakan itu kami sampaikan ke Satpol PP melalui surat No.180/981/PPL tertanggal 7 Mei 2019,” kata Rosmalia.