Diwajibkan melakukan Pengawasan dan Penataan
KARAWANG-Warga Cilamaya mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, agar tidak ‘lepas tangan’ atau tanggung jawab atas pencemaran Sungai Cilamaya. Pasalnya, kendati kewenangan penanganan sungai yang sudah puluhan tahun tercemar itu merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jawa Barat.
Namun, DLHK Karawang juga memiliki kewenangan sesuai notulensi rapat pembahasan penanganan pencemaran Sungai Cilamaya pada 29 Agustus 2019 lalu. “Kami menilai Kepala DLHK Karawang terkesan lepas tangan. Padahal dalam notulensi rapat dengan DLH Jawa Barat. DLHK juga memiliki kewenangan dalam hal penanganan Sungai Cilamaya,” ujar Dewan Pembina Sadulur Cilamaya, Muslim Hafidz, Selasa (10/9).
Dikatakan, dalam rapat pembahasan penanganan pencemaran Sungai Cilamaya itu dihadiri oleh perwakilan Pemkab Purwakarta, Pemkab Subang dan Pemkab Karawang. Hasil rapatnya yaitu pencemaran Sungai Cilamaya itu, mempunyai tugas bersama-sama, termasuk DLHK karawang. Dalam notulensi yang ditandatangani dijelaskan, bahwa tugas DLHK karawang yaitu melakukan pengawasan penataan terhadap usaha dan/atau kegiatan di wilayah administrasi Kabupaten Karawang.
Kemudian, lanjut Muslim, melakukan pemantauan kualitas air Sungai Cilamaya sebanyak 6 kali dalam setahun di 4 lokasi titik pantau. “Apa tugas dan wewenangan itu sudah dijalankan? Sebab sampai saat ini belum ada informasi dari hasil kinerja dari DLHK Karawang. Dan ketika ditanya tentang pencemaran Sungai Cilamaya malah terkesan ‘cuci tangan’ dengan mengatakan itu tugas DLH Pemprov Jabar,” katanya.
Baca Juga:10.388 Orang Terdampak Bocoran MinyakAbas Terpaksa Tinggal di “Kandang Ayam”
Selain itu, sambungnya, LH baik juga diperlukan advokasi ke masyarakat yang terkena pencemaran lingkungan. Karena, semua masyarakat berharap sungai di Cilamaya bersih seperti sedia kala. Dirinya, juga menghimbau kepada Gubernur Ridwan Kamil untuk concern terhadap pencemaran lingkungan ini, ini masuk kategori ‘bahaya’. “Masyarakat sangat berharap normal lagi sungainya, peran semuanya diperlukan,”katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan menyatakan jika pencemaran Sungai Cilamaya itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pasalnya, Kabupaten Karawang merupakan hilir dan pencemaran industri itu dilakukan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta.