KARAWANG-Kasus pengeroyokan Tiga awak media di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, juga mendapat perhatian khusus dari Ketua DPC Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian.
Menurut pria yang akrab disapa Askun, pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap Tiga jurnalis Karawang di Desa Waluya. Pasalnya, kasus pengeroyokan dan pemukulan ini sudah jelas mendekati dan bisa langsung memenuhi unsur hukum, yaitu dari mulai bukti, pengakuan, korban dan saksi.
“Kalau memenang oknum kadesnya terlibat untuk mengintruksikan pengeroyokan, ya sudah seret semuanya ke meja hijau. Karena kalau melihat kronologis kejadian, ini jelas pengeroyokan yang direncanakan,” ujar Asep Agustian.
Baca Juga:Dorong Petani Manfaatkan Asuransi PertanianSembilan Parpol di Subang Terima Dana Operasional PDIP Tertinggi, PPP Terbawah
Ia menegaskan, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan juga mengusut tuntas dugaan pemotongan dana BPNT di Desa Waluya. Jangan sampai bantuan untuk warga miskin yang nominalnya hanya Rp600.000, malah dipotong oknum desa sebear Rp50.000 hingga Rp100.000.
“Kasus pengeroyokan terhadap Tiga wartawan di Desa Waluya itu ada asbabnya. Dan asbabnya ini juga bisa menjadi kasus pidana baru, yaitu dugaan pemotongan dana BPNT. Jadi di sini ada dua kasus yang bisa menjadi pidana berbeda. Saya minta APH juga usut kasus asbabnya,” tegas Askun.
Disampaikan Askun, kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap Tiga awak media ini jangan dijadikan masalah sepele. Ditegaskan Askun, kebebasan pers jelas sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan lagi zaman orde lama atau orde baru. Ini sudah zamannya reformasi pembangunan. Setiap bentuk kebijakan pembangunan harus bersifat transparan ke publik. Maka di sinilah letak pentingnya eksistensi media massa,” kata Askun.
“Kalau memang Aparat Desa Waluya merasa tidak bermasalah dalam pembagian BPNT kepada warganya, ngapain harus menggunakan cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” timpal Askun.
Kembali dijelaskan Askun, seorang insan pers itu memiliki aturan main dalam menulis sebuah berita yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga ia selalu berupaya melakukan konfirmasi berita dalam setiap naskah yang ditulis, agar menjadi sebuah karya jurnalistik yang berimbang.