KARAWANG-Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mengalami perubahan.
Adanya perubahan susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja ini menyesuaikan dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang kodevikasi dan perencanaan penganggaran, serta Kepmendagri nomor 50 tahun 2020 tentang pemetaan dan kodevikasi nomenklatur perencanaan penganggaran. “Dampak dari kedua regulasi ini terjadi peralihan kewenangan perangkat kerja daerah,” ujar Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Karawang, Abas Sudrajat.
Abas menuturkan, beberapa OPD yang mengalami perubahan diantaranya Dinas Perpustakaan dan Arsip, yang saat ini menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan. Namun secara peran, fungsi serta kewenangan tidak ada yang berubah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga telah berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun demikian urusan kebersihan masih menjadi tugas dan kewenangan OPD tersebut. “DLH juga kini memiliki tugas dan kewenangan tambahan, yaitu pertamanan yang sebelumnya ada pada Dinas PRKP. Tapi tidak ada bidang baru yang dibentuk,” tuturnya.
Baca Juga:Diresmikan Bupati, Gedung Aula MUI dan LPTQ Kabupaten Subang Tunjang Kegiatan Keagamaan dan KemasyarakatanWarga Desa Bojongtengah Arug Jalan Kabupaten Secara Swadaya
Dikatakan Abas, tugas dan kewenangan mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya ada pada Dinas PRKP, kini dialihkan ke Bidang Sarana Prasarana Dinas Perhubungan. “PJU yang di Dishub tidak semuanya. Kalau yang berkaitan dengan lingkungan atau program neonisasi masih ada di PRKP,” jelasnya.
Sedangkan untuk Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), lanjut dia, ditambah satu bidang yaitu bidang ekonomi kreatif. Kemudian Bappeda juga bertambah satu yaitu bidang litbang. “Dinas Koperasi dan UMKM menjadi Dinas Koperasi UKM (Usaha Kecil Menengah). Urusan Pertanahan yang sebelumnya di Setda kini di PRKP,” paparnya.
Abas juga mengatakan, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan yang sebelumnya berbeda OPD, saat ini disatukan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Menurutnya, pasca pelantikan Jabatan Fungsional (Jafung) untuk mengisi kelembagaan yang baru pada dasarnya tidak terjadi kendala. Karena Jafung tersebut juga mendapat tugas tambahan sebagai koordinator dan sub, yang melakukan tugas yang sama saat masih menjabat sebagai jabatan struktural walau pun bersifat sementara. “Sambil menunggu turunnya kebijakan Pemerintah Pusat. Beralihnya ke jafung juga dapat lebih meningkatkan kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.(use/sep)