KARAWANG-Portal pembatas kendaraan di ruas jalan raya Cikalong-Cilamaya yang sempat ditutup atas perintah Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, akhirnya disepakati dibuka. Dengan demikian, kendaraan berat pengangkut material pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Cilamaya bebas melintasi jalan tersebut.
Pembukaan portal dilakukan setelah pihak konsorsium pembangunan PLTGU berjanji akan memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan berat milik vendornya.
Janji konsursium itu bahkan dituangkan dalam MoU (Memorandum off Understanding) yang ditandatangani mereka serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Acep Jamhuri.
“Kami memasang portal itu bukan untuk menghambat pembangunan PLTGU. Kami hanya ingin kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya ada yang menjamin,” ujar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, usai menyaksikan penandatangan MoU, di ruang rapat Gedung Singaperbangsa, Selasa (16/10).
Baca Juga:Cellica Distribusikan Bantuan 93 Unit AlsintanSatres Narkoba Bakal Bentuk Tim Asesmen
Menurutnya, jika terjadi kerusakan, pihak pemda tinggal menagih janji konsursium. Proses perbaikan maupun biayanya sepenuhnya diserahkan kepada konsorsium. Ada tiga konsorsium yang mengerjakan pembangunan PLTGU Cilamaya, yakni Pertamina, Marubeni, dan Sojitz. Ketiga konsorsium itu kemudian menunjuk tiga vendor untuk melaksanakan pembangunan yaitu, General Electric (GE), Samsung C&T, dan PT Meindo Elang Indah.
Kata Cellica, ketiga konsorsium itu sebenarnya sudah mengantongi berbagai perizinanan, termasuk analisis dampak lingkungan lalu-lintas (Amdal Lalin). Namun, dalam pelaksanaanya banyak kesepakatan yang tidak dilaksanakan, seperti pembatasan bobot kendaraan.
Menurut Cellica, pembangunan PLTGU tidak sepenuhnya milik BUMN. Sebab, saham yang dikuasai BUMN hanya 40 persen. Selebihnya dimiliki swasta. “Melalui pendatanganan MoU ini, kembali dipertegas kewajiban apa saja yang harus dilakukan konsorsium ketika terjadi kerusakan jalan,” kata Cellica.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan, Arif Bijaksana menyebutkan, pihaknya baru akan membuka portal setelah MoU ditandatangani. “Kalau hari ini ditandatangani, portal akan langsung kami buka. Kalau ditandatangani besok, ya besok dibukanya,” kata Arif.
Disebutkan juga, kendaraan pengangkut tanah urug tetap hanya dibolehkan melintasi jalan Cikalong-Cilamaya mulai pukul 16.00 hingga pukul 06.00 WIB. Sementara kendaraan pengangkut material lainnya boleh melintas 24 jam, setelah ada kesepakatan perbaikan jalan.