KARAWANG-Terdakwa Valencya (45) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11).
Usai dibacakan tuntutan Valencya sempat menangis tak terima. Bahkan selepas persidangan sambil berjalan keluar ruang sidang, Valencya didampingi penasihat hukum dan keluarga masih terus menangis sambil meminta agar para ibu-ibu atau istri berhati-hati untuk tidak memarahi suaminya, jika tidak ingin mengalami nasib serupa.
“Dituntut sampai satu tahun. Aneh, saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak,” tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Baca Juga:Utamakan Beli Rumah Ready StockAkhirnya, BBWS Segera Mulai Penanganan Tanggul Cipunagara
Valencya (45) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara.
kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching, mantan suami terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11) sore.
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata JPU dalam persidangan. (aef/ded)