KARAWANG–Alat Pengukur dan Pembatas (APP) ialah KWH meter dan MCB adalah alat untuk mengukur energi listrik serta membatasi daya listrik (untuk sistem prabayar ataupun pasca bayar).
KWH meter sebagai alat ukur, mempunyai fungsi menghitung atau mengukur jumlah pemakaian energi listrik tiap pelanggan.
Sedangkan MCB atau Miniatur Circuit Breaker adlalah komponen yang digunakan untuk memutus arus listrik dengan otomatis, juga melindungi instalasi listrik pelanggan dari kerusakan dan bahaya kebakaran.
Baca Juga:GELATIN : Kegunaan dan Proses PembuatannyaAtalia: Program Kwarda Jabar, Semua Harus Berkolaborasi
“KWH meter ada 3 jenis, yakni meter analog, digital dan smart meter. Smart meter saat ini mayoritas digunakan para pelanggan. Dengan KWH smart meter, pelanggan bisa mengisi pulsa listrik atau token sesuai dengan kondisi financialnya atau disebut juga meter pra bayar (MPB),” terang Manager PLN ULP Kosambi, Eman Durahman didampingi Pejabat Pelaksana K2LK PLN ULP Karawang Kota, Farhan Fazlurrahman pada sosialisasi tentang APP secara live di Radio Sturada 89,4 Fm, Jum’at (28/1).
Sedangkan, lanjut dia, pelanggan yang menggunakan KWH meter analog atau digital, sistem pembayarannya dilakukan usai penggunaan (pasca bayar).
“Setiap tanggal 26 – 31 tiap bulannya ada petugas kami yang melakukan pencatatan di KWH meter untuk menghitung berapa banyak pemakaian listrik dan berapa yang harus dibayar oleh pelanggan. Besarnya biaya yang dibayar tergantung pada jumlah pemakaian,” jelas Eman.
Oleh sebab itu, tambah Eman, guna memudahkan pekerjaan petugas pencatat meter, pelanggan sebaiknya tidak mengunci pagar rumah. KWH meter selalu ditempatkan di dinding depan rumah supaya petugas PLN mudah membaca kwh meter tanpa harus menggangu kenyamanan pelanggan.
“Ini memudahkan di dalam pemeriksaan jaringan saluran rumah (SR) ke rumah pelanggan aman dan baik, sekaligus memastikan jaringan tersebut aman bagi pelanggan dari bahaya potensi kesetrum dan kebakaran akibat penyalahgunaan tenaga listrik,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, kwh meter milik PLN dan bukan milik pelanggan. Untuk itu mohon kearifan pelanggan dalam menjaga APP tersebut.
Sementara, Farhan memaparkan tentang MCB yang tidak boleh rusak atau dibuka segelnya. Jika hal ini dilakukan pelanggan maka instalasi listrik pelanggan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran karena tidak ada peralatan yang memutus jika terjadi korsleting listrik itulah gunanya dr mcb.