Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
SUBANG-Aliansi Buruh Subang (ABS) akan menggelar aksi, yang direncanakan dilaksanakan, Kamis (8/8). Aksi gabungan buruh dari KASBI, FSPMI, FSBMM, SPG YOUTEX, SPN, dengan massa diperkirakan 1.000 orang.
Penanggungjawab Aksi, Rahmat Saputra mengatakan, aksi yang dilakukan di Pemkab dan DPRD Subang dilakukan menyikapi rencana pemerintah pusat dan DPR, yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 atas dasar desakan dari Apindo.
“Bagi kaum buruh, draft yang diajukan Apindo terhadap revisi UU No 13 tahun 2003, sangat-sangat merugikan kaum buruh,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (7/8).
Menurutnya, buruh merasa dirugikan. Seperti dihilangkannya pesangon bagi buruh, rencana ditetapkan kenaikan upah yang semula 1 tahun sekali menjadi 2 tahun sekali. Kemudian akan diberlakukannya upah padat karya.
Baca Juga:Bakti Kesehatan dan Go Green Warnai Hari Bakti TNI AU Ke-72Dampak Kebocoran Minyak Pertamina: Nelayan Biasa Dapat 1 Kwintal, Kini Hanya 6 Ekor Ikan
“Dimana upah padat karya nominal upah di bawah upah minimum, maka dari itu besok (hari ini, red), ABS akan aksi turun ke jalan dengan tuntutan,” katanya.
Buruh menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh. Rancangan sistem pengupahan yang merugikan kaum buruh, upah padat karya di Kabupaten Subang.
“Kami meminta tetap diberlakukannya upah minimum sektoral Kabupaten Subang tahun 2020,” ujarnya.
Buruh mendesak Bupati dan DPRD Subang membuat surat rekomendasi kepada DPR dan Presiden, yang isinya menyampaikan bahwa kaum buruh subang menolak adanya revisi UU Nomor 13 tahun 2003 yang merugikan kaum buruh.(ysp/vry)