SUBANG-Soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Patimban, Camat Pusakanagara Drs Muhamad Rudi mengatakan, saat ini sudah memasuki tahap menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebelum disahkan menjadi Perda. Hal ini diutarakannya usai dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Selasa (25/8).
Camat Rudi menyebut, Pemerintah Pusat telah menyerahkan rancangan RDTR Kota Baru Patimban pada Pemda Kabupaten Subang. Namun, sebelum dibahas dan disahkan menjadi Perda bersama DPRD Kabupaten Subang, perlu mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
“Setelah melalui berbagai rapat dan pembahasan, RDTR sekarang berproses menunggu rekomendasi Gubernur,” tambahnya.
Baca Juga:Pupuk Langka, DPRD Jabar MeradangSemangat Bintang Pamungkas Sang Pengusaha Muda yang Peduli Pendidikan
Secara umum, ssat ini berdasarkan hasil kajian seluas 5.967 hektar. Itu hanya di Kecamatan Pusakanagara.
Kota Baru Patimban akan dibangun seiring dengan adanya Pelabuhan Patimban. Diharapkan Kota Baru Patimban mampu menggerakan perekonomian di Kabupaten Subang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Pasundan Ekspres Mei lalu, upaya untuk membangun sebuah Kota Baru Patimban terus dipersiapkan.
Sudah digelar pembahasan dengan Pemprov Jabar
Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, Andri M Priatna ST MT mengatakan, rencana tata ruang Kota Baru Patimban sudah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat. Kemudian sudah digelar pembahasan dengan Pemprov Jabar bulan April untuk mendapat persetujuan dari Gubernur.
Setelah ada persetujuan dari Gubernur, kata dia, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Patimban. “Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Harapan kami bisa selesai tahun 2020 bisa selesai hingga dibuatkan Perda,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (28/5) ditemui di ruang kerjanya.
Pihaknya mengakui terus melakukan komunikasi dengan bagian hukum Setda Subang untuk menyiapkan draft Perda RDTR Kota Baru Patimban. Sehingga ketika sudah ada persetujuan dari Gubernur, tinggal Pemda secepatnya mengusulkan rancangan Perda ke DPRD untuk disahkan.
Selain itu, saat Upacara Perayaan HUT ke-75 RI di Pusakanagara 17 Agustus lalu, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Masroni menyebut, pada Bulan Agustus ini ditargetkan Perda RDTR ini bisa segera selesai dan disahkan.