SUBANG-Sat Reskrim Polres Subang dalam waktu singkat telah berhasil menangkap dan menahan trsangka RHD, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Gudang LPG pada tanggal (27/4) yang berlokasi di Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan bahwa kebakaran dan ledakan tersebut diawali dengan terjadinya kebocoran Gas pada saat Tersangka bersama beberapa pegawainya melakukan penyuntikan LPG.
“Tersangka melakukan penyuntikan dari tabung ukuran 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung ukuran 12 Kg (non subsidi), dan ketika salah satu pegawai menyalakan kompor gas yang berada di area gudang tersebut untuk memasak air, seketika api dari Kompor menyambar ke area penyuntikan LPG,” ungkapnya.
Baca Juga:Penembakan di Mal Texas, 9 Orang Tewas Termasuk PelakuBOCORAN, Soal Penalaran Matematika UTBK SNBT 2023 dan Kunci Jawaban
Ungkap AKBP Sumarni, tersangka RHD melakukan kegiatan penyuntikan LPG tersebut sejak bulan Januari 2023. Dilakukan 2 sampai 3 kali setiap minggunya, dalam sekali kegiatan berhasil memproduksi 30 sampai 40 tabung gas.
“Tabung LPG 12 Kg dan LPG 3 Kg (subsidi) yang digunakan dalam produksi tersebut, didapat oleh tersangka RHD atas penyisihan quota DO Pangkalan yang dimilikinya,” terangnya.
Tujuan tersangka RHD melakukan penyuntikan LPG tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, di mana dalam sekali kegiatan tersangka RHD mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp. 5.000.000 atau sekitar Rp. 180.000.000 dalam 3 bulan terakhir ini.
Dalam penstiwa kebakaran tersebut, terdapat 5 Orang pegawai pangkalan yang menjadi korban luka bakar 1 luka ringan, 2 luka berat dan dirawat di Rumah Sakit, serta 2 luka berat kemudian meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit.
Selain menangkap dan menahan Tersangka RHD, penyidik Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang telah hangus terbakar, ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang masih utuh, puluhan alat Suntik LPG yang telah hangus terbakar, kendaraan operasional, kompor Gas, timbangan, dan barang bukti lainnya
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RHD dikenakan Pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Pasal 187 dan Pasal 188 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai seumur hidup. (cdp/ded)