PASUNDAN EKSPRES – Setelah suksesnya debat perdana capres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar babak kedua pada bulan Desember 2023. Debat ini kali ini fokus pada calon wakil presiden (cawapres) dengan tema Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
Jadwal debat kedua Pilpres 2024 untuk cawapres telah ditetapkan pada Jumat, 22 Desember 2023.
Perang Pidato, Analisis Media Internasional Terhadap Debat Capres-Cawapres 2024 Pertama!
Peta jalannya debat Pilpres 2024 telah terukir dengan rinci. Lima kali debat akan meramaikan panggung politik, dua di antaranya di bulan Desember 2023, dua pada Januari 2024, dan satu terakhir pada Februari 2024.
Berikut jadwal lengkap debat Pilpres 2024:
Baca Juga:Dianggap Rendahkan Korban Genosida Gaza, Merk Fashion Zara Tuai KecamanPSSI Daftarkan 50 Nama Pemain Timnas Indonesia untuk Berlaga di Piala Asia 2023 ke AFC
1. Debat Pertama (Debat Capres 2024)
– Jadwal: Selasa, 12 Desember 2023
– Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
– Disiarkan di TV: TVRI dan RRI
2. Debat Kedua (Debat Cawapres 2024)
– Jadwal: Jumat, 22 Desember 2023
– Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
– Disiarkan di TV: TransTV, Trans7, CNN Indonesia, Kompas TV, dan BTV
Debat Capres Soal Isu HAM Papua Memanas: Ganjar, Anies & Prabowo Beradu Visi Misi
4. Debat Keempat (Debat Cawapres 2024)
– Jadwal: Minggu, 21 Januari 2024
– Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
– Disiarkan di TV: SCTV, Indosiar, dan MetroTV
5. Debat Kelima (Debat Capres 2024)
– Jadwal: Minggu, 4 Februari 2024
– Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
– Disiarkan di TV: TVONE, ANTV, Net TV, dan Garuda TV
Debat Capres Perdana 2024: Seru dan Dinilai Menarik, Disorot Media Asing!
Dalam aturan ini disebutkan bahwa debat Pilpres 2024 akan dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.