PASUNDAN EKSPRES – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akan mengajukan dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kepala Negara akan memilih dua dari sepuluh calon pimpinan yang belum terpilih. “Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon sepuluh pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu, sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Ghufron pada Selasa (2/1/2024).
Untuk diketahui, saat ini terdapat empat calon pimpinan KPK yang belum dipilih oleh DPR. Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B. Dua di antara mereka akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk disetujui oleh DPR RI sebagai pimpinan baru Komisi Antirasuah menggantikan Firli Bahuri. Di sisi lain, Ghufron menjelaskan bahwa Ketua KPK definitif juga akan dipilih oleh DPR RI setelah lengkapnya pimpinan KPK. “Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua,” jelas Ghufron yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Universitas Jember.
Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024,” kata Ari Dwipayana. Dia juga menjelaskan tiga pertimbangan utama Presiden dalam menandatangani Keppres tersebut.
Baca Juga:Nusron Wahid Minta Hasto Bersikap Bijaksana dan Tidak Berlebihan dalam Menarik KesimpulanGimana Cara Bikin Resep Bubur Manado yang Enak dan Menawan? Ini Resepnya!
Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diterima pada 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 23 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Terakhir, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.