Jual Kendaraan? Simak Cara Blokir STNK agar Tak Terjebak Masalah!

Jual Kendaraan? Simak Cara Blokir STNK agar Tak Terjebak Masalah!
Jual Kendaraan? Simak Cara Blokir STNK agar Tak Terjebak Masalah!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Buat kamu yang baru saja menjual kendaraan, baik itu mobil atau motor, ada satu hal penting yang wajib kamu lakukan: blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kenapa sih ini penting? Menurut Kompol Ris Andrian YN, Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, pemblokiran STNK ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 87. Tujuannya jelas, untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, serta penggantian STNK yang bisa berpotensi disalahgunakan, terutama dalam kasus pelanggaran lalu lintas.

Dengan memblokir STNK, kamu juga membantu kepolisian dalam melacak kendaraan yang mungkin dipakai untuk kegiatan ilegal atau pelanggaran. So, jangan anggap remeh langkah ini!

Cara Blokir STNK

Mau tahu cara blokir STNK? Gampang banget! Kamu bisa langsung datang ke Samsat sesuai alamat kendaraanmu. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan yang sudah bermaterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan kendaraan. Ris menekankan, proses ini akan memastikan bahwa kendaraan yang sudah kamu jual tidak lagi terkait dengan namamu.

Baca Juga:9 Cara Mudah Bikin Baterai HP Kamu Nggak Cepat Lowbat (Habis)!Baterai Ponsel Cepat Habis? Ini Dia Penyebab yang Harus Kamu Tahu!

Tapi, ada kabar kurang enak nih, jika kamu berpikir untuk melakukan pemblokiran secara online. Sayangnya, untuk saat ini, di Jawa Tengah belum ada opsi itu. “Belum bisa, hal ini untuk memastikan benar-benar pemilik asli dari kendaraan tersebut,” jelas Ris. Jadi, jangan khawatir, langkah manual ini tetap efektif kok!

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Nah, sebelum kamu pergi ke Samsat, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi jika ada orang lain yang mewakili.
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.
  4. Fotokopi STNK/BPKB kendaraan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.

Dengan semua dokumen di tangan, proses pemblokiran STNK bisa berjalan lancar. Jadi, yuk, jangan tunggu sampai masalah muncul! Pastikan semua beres sebelum kamu menyesal di kemudian hari.

Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bukan hanya sekadar formalitas. Ini adalah langkah preventif yang penting untuk menjaga keamanan dan menghindari masalah hukum di masa depan. Ingat, proses ini mudah dan cepat jika kamu sudah siap dengan dokumennya. Jadi, jangan ragu untuk melakukannya!

0 Komentar