SUBANG-Kabar baik! Bagi warga Subang yang sudah membuat SIM tapi baru menerima surat keterangan (suket), saat ini bahan material sudah tersedia. Sudah bisa mengambil SIM di Polres Subang.
AKP Rendy juga mengungkapkan, saat ini pemohon sudah bisa mendapatkan SIM karena bahan material sudah ada. Pemohon SIM yang sudah mengikuti tes dan diberikan suket (surat keterangan) sudah bisa ambil SIM. “Material sudah ada, SIM sudah bisa diambil,” tuturnya, Senin (17/9).
Dijelasakan Rendy, biaya pembuatan SIM C baru Rp100 ribu sedangkan SIM A Rp120 ribu. Perpanjangan SIM C Rp75 rib dan SIM A Rp80 ribu. “Bagi para pemohon SIM yang dites tidak lulus itu merupakan sebuah pengalaman. Sehingga bisa mengikuti tes lagi. Jangan patah arang,” katanya.
Baca Juga:Alhamdulilah, Kebakaran di Gunung Kujang Sudah PadamHUT Setahun HBOC Indonesia Berlangsung Semarak
Sementara itu salah satu pemohon SIM Yuli Rahmawati (30) mengatakan, dirinya sangat senang ketika mendengar bahan material SIM sudah ada. Sebab dirinya sudah dites dan lulus. “Alhamdulilah, tinggal mengambil SIM. Sudah tercetak,” tuturnya.(ygo/man)